SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten memperketat pengajuan adopsi anak. Hal itu menyusul ditemukannya kasus adanya orangtua yang kembali menelantarkan anak adopsinya. Sekretaris Dinsos Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja mengatakan, pengetatan izin adopsi anak dilakukan untuk menjaga anak-anak dari kepentingan pragmatis dan ekonomi orangtua adopsi. Upaya itu untuk melindungi anak agar terhindar dari bahaya eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak. “Cara ini juga untuk menjaga masa depan anak, terutama anak terlantar agar tidak dipergunakan oknum tertentu untuk meraih keuntungan semata,” kata Budi, Jumat (12/5/2023). Budi menuturkan, alasan pengetatan adopsi anak dilakukan setelah ditemukannya kasus adopsi namun berujung pada penelantarkan anak. Ironisnya adopsi yang dilakukan oknum orangtua itu tanpa mengantongi izin adopsi dari Dinsos Provinsi Banten. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, Calon Orangtua Asuh (COTA) harus mempunyai izin dari Menteri Sosial atau instansi sosial provinsi dalam hal ini Dinsos Provinsi Banten. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa persyaratan COTA yang harus dipenuhi, yaitu berstatus menikah minimal lima tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, syarat lainnya yaitu, COTA harus berkelakuan baik dan tidak terlibat tindak kejahatan, belum mempunyai anak dan atau hanya mempunyai satu orang anak serta dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial. Syarat lainnya, memperoleh izin tertulis dari orag tua wali anak dan membuat persyaratan tertulis bahwa pengangkatan anak tersebut merupakan demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat, telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan terakhir teah mendapatkan izin dari Menteri Sosial atau kepala instansi sosial provinsi dalam hal ini Kepala Dinsos Provinsi Banten. Prosedur pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), COTA dapat mendatangi Dinsos kabupaten/kota setempat untuk mengisi persyaratan dan melengkapi dokumen pengangkatan anak. “Setelah itu Dinsos kabupaten/kota setempat akan melakukan home visit pertama untuk melaporkan sosial kelayakan COTA yang nantinya hasil laporan ini akan diberikan ke Dinsos Provinsi. Jika memenuhi syarat, maka Dinsos akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) izin pengasuhan sementara selama enam bulan,” jelasnya. Menurutnya, setelah dikeluarkannya SK izin pengasuhan sementara selama enam bulan, pihak Dinsos akan melakukan home visit kedua untuk laporan perkembangan anak yang selanjutnya akan dilakukan proses siding Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi. “Melalui siding tersebut, Tim PIPA akan memberikan pertimbangan terkait persetujuan COTA untuk dapat megadopsi anak,” ujarnya. Budi menambahkan pertimbangan PIPA dibutuhkan untuk melihat apakah layak tidak COTA dapat mengadopsi anak. “Makanya sebelum izin full adopsi diberikan kita berikan SK asuh sementara yaitu enam bulan. Kita lihat perkembangannya, kita visit lagi ke ruma calon orang tua si anak. Kalau perkembangan anak asuh baik maka PIPA akan memberikan pertimbangan bahwa COTA dapat mengadopsi, tapi kalau (perkembangan anak asuh) tidak baik selama enam bulan, kita ambil lagi si anak itu. Karena si anak ini kan masih jadi tanggungan Negara, maka kita ambil kita titipkan di panti sosial milik Dinsos, dan untuk COTA kita batalkan,” tandasnya. Dalam beberapa kasus, Budi menyebutkan kerawanan terjadi jika COTA hanya berbekal izin sementara dari Dinsos kabupaten/kota. “Bahkan ada juga oknum yang mengadopsi anak hanya untuk ‘mengikat’ pasangannya. Dampaknya anak adopsi dikembalikan atau ditelantarkan setelah pasangan orangtua bercerai,” jelas Budi. Untuk itu, Budi kembali menegaskan, pihaknya akan memperketat izin adopsi anak. “Ini untuk menjaga masa depan mereka dari oknum (orangtua asuh) yang hanya mementingkan kepantingan pragmatis dan ekonomi semata,” tegasnya. Dalam aturan lain, kata dia, pada PP 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi orang tua asuh. Di antaranya beragama sama dengan yang dianut anak, WNI berdomisili tetap di Indonesia. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, lulus seleksi dan verifikasi, bersedia menjadi orang tua asuh dengan surat pernyataan bermaterai, membuat pernyataan tertulis untuk tidak akan pernah melakukan kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi anak. Selanjutnya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Terpisah Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengungkapkan pentingnya mengikuti prosedur pengangkatan anak agar legalitas pengangkatan tersebut sah. Jika mekanisme pengangkatan anak tidak dilalui dengan benar, dapat berdampak negatif pada anak, seperti kasus penelantaran anak yang terjadi saat ini. Selain itu, pelanggaran terhadap prosedur pengangkatan anak juga dapat dipidana, sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, dapat dipidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar 100 juta rupiah. Gunawan menekankan pentingnya menjalankan mekanisme adopsi untuk kepentingan terbaik bagi anak dan bukan untuk keuntungan pribadi. Sebaliknya, jika mekanisme tersebut tidak dilalui, seperti pada kasus yang terjadi, bisa menjadi awal dari keburukan bagi anak yang akhirnya akan ditelantarkan. “Dalam kasus ini, mekanisme itu tidak dilalui oleh oknum orang tua tersebut, bahkan ada maksud lain dalam adopsinya, karena inti dari adopsi anak adalah hanya untuk yang terbaik bagi anak, jangan sampai adopsi itu malah menjadi awal keburukan bagi anak. Anak malah ditelantarkan” lanjut Gunawan. Komnas Perlindungan Anak mundukung langkah yang diambil Dinas Sosial Provinsi Banten untuk memperketat pengajuan pengangkatan anak, sebagai respons atas kasus yang telah terjadi. Menurut Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, penting untuk memastikan bahwa proses adopsi dilakukan dengan benar dan sesuai hukum, sehingga hak-hak dan kesejahteraan anak-anak yang diadopsi dapat dilindungi. Gunawan menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengangkatan anak dan memastikan bahwa anak-anak mendapatkan hak-haknya dengan terlindungi dan merasa aman. “Pengangkatan anak adalah sebuah keputusan besar yang akan membawa pengaruh besar bagi kehidupan anak tersebut. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa proses adopsi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tercipta keluarga yang bahagia dan sehat,” pungkasnya. (Adv)
advetorial
Pemprov Banten Siapkan Posko Kesehatan Arus Mudik Idul Fitri 2023
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pihak terkait dalam mempersiapkan Posko Kesehatan untuk menyambut arus Mudik Idul Fitri 2023. “Posko Kesehatan kita gabungan dengan Kabupaten/Kota. Untuk Posko kendalinya ada di setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Posko Utama di masing-masing Puskesmas selama 24 jam,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Senin (10/4/2023). Untuk Posko tambahan, kata Ati, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Banten terkait jumlah dan titik lokasi Posko Kesehatan. “Untuk di terminal kita juga akan buka (Posko Kesehatan). Nah di Pelabuhan kita buka (Posko Kesehatan) di Ciwandan dan di Merak, itu gabungan antara Dinkes Provinsi Banten, Dinkes Kota Cilegon dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” katanya. Selanjutnya, pihaknya juga telah menyiapkan Public Safety Center (PSC 119) untuk memberikan pertolongan pertama apabila terjadi keadaan darurat ataupun terjadi kecelakaan. “Kita punya PSC 119 itu akan mobile dan itu untuk darurat bila ada kecelakaan, dari kecelakaan itu kita akan bawa ke Rumah Sakit terdekat. Jadi 127 Rumah Sakit yang ada di Banten diaktifkan,” imbuhnya. Selain mempersiapkan Posko Kesehatan, Dinkes Provinsi Banten juga bersama BPOM akan melakukan pemeriksaan kesehatan lingkungan serta makanan-makanan ditempat-tempat umum, terutama di terminal. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pemudik nantinya dapat mempersiapkan beberapa hal dengan sebaik mungkin, mulai dari menjaga kesehatan, mengecek kendaraan yang akan digunakan pada saat mudik dan mempersiapkan barang-barang yang akan dibawa. Terutama membawa obat-obatan yang dibutuhkan. “Jadi yang pasti kita yang mudik jauh itu harus bersiap-siap, seperti membawa obat-obatan yang diperlukan,” tandasnya. (ADV)
Ini Upaya DPMD Banten Untuk Tingkatkan Status Desa Sangat Tertinggal
SERANG – Status Perkembangan Desa di Provinsi Banten berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dari 1238 Desa, masih terdapat Desa Sangat Tertinggal yang tersebar di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang. Desa Tertinggal yang tersebar di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Hal tersebut dikatakan oleh Plh Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Usman Ashhiddiqi Qohara didampingi Sekdis DPMD Banten Deden Irawan. Ia menjelaskan, di Provinsi Banten masih terdapat 7 Desa sangat tertinggal dan 146 Desa tertinggal. “Desa Tertinggal berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak sebanyak 6 Desa dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 Desa, untuk Desa Tertinggal, Kabupaten Lebak sebanyak 100 Desa, Kabupaten Pandeglang sebanyak 42 Desa, Kabupaten Serang sebanyak 4 Desa,” katanya, Rabu (29/3) lalu. Permasalahan masih tingginya Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal di Provinsi Banten, didalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026, sudah termuat didalam Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Daerah yakni, Tujuan Daerah Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kesempatan Kerja, Sasaran Daerah meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah perbatasan, strategi daerah meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan, arah kebijakan daerah peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan. Sedangkan Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, didalam Rencana Strategi (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi sudah termuat didalam Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Perangkat Daerah. “Tujuannya adalah berkembangnya status pembangunan Desa, dengan sasaran menurunnya persentase Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dan meningkatnya Desa Berkembang menjadi Desa Maju di Provinsi Banten dengan cara meningkatkan kuantitas dan kualitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa, meningkatkan aksesbilitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa,” jelasnya. Namun hal tersebut juga harus didukung oleh 4 Program Prioritas yakni, Program Penataan Desa, Program Peningkatan Kerjasama Desa, Program Administrasi Pemerintahan Desa, Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat. Lanjut Deden, ada 3 Komponen utama dalam penghitungan Indeks Desa Membangun sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. “Indeks Ketahanan Sosial (IKS) terdiri dari 38 Variabel, Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) terdiri dari 12 Variabel, Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) terdiri dari 4 Variabel, Semua Variabel tersebut tidak akan tercapai apabila tidak ada Sinergitas Program dan Kegiatan dari Perangkat Daerah terkait,” lanjutnya. Selain itu keberadaan Tenaga Pendamping Profesional, baik Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat membantu dalam Pengumpulan, Pengolahan dan Input Data Indeks Desa Membangun (IDM), untuk Tahun 2023 akan dilaksanakan Update Data IDM yang dimulai dari Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni 2023. (ADV)
DPK Banten Dorong Penataan Arsip Dinamis OPD Guna Tunjang Kinerja Pelayanan Publik
SERANG – Penataan arsip dinamis konvensional pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Banten akan menujang kinerja pelayanan publik. Soalnya arsip merupakan aset yang sangat berharga bagi organisasi. Tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan serta bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi. Kepala DPK Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, arsip sebagai salah satu sumber informasi terekam yang memiliki fungsi dan kegunaan signifikan dalam menunjang kegiatan administrasi negara. Pelaksanaan fungsi manajemen arsip harus dikelola dalam sistem manajemen arsip dinamis yang merupakan pengelolaan terhadap keseluruhan daur hidup arsip. “Seluruh lembaga negara dan badan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Usman. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai lembaga kearsipan daerah yang mempunyai fungsi pembinaan di bidang kearsipan, DPK Banten telah melakukan rapat persiapan penataan arsip dinamis konvensional OPD di Lantai II Aula DPK Provinsi Banten pada Rabu 15 Februari 2023. Hal itu untuk melakukan bantuan yang bersifat teknis dan intensif kepada OPD di Provinsi Banten yang kondisi kearsipannya yang masih minim. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan kearsipan OPD yang sistematis dan terkendali. Ini guna menghindari terjadinya salah urus atau miss management arsip yang dapat mengakibatkan permasalahan administratif. “Kegiatan rapat persiapan penataan arsip dinamis konvensional OPD dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik undang-undang, peraturan daerah maupun peraturan gubernur,” ujar Usman. Kata dia, penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel tidak mungkin tercipta tanpa penyelenggaraan kearsipan yang baik. Begitu juga pelaksanaan kebijakan publik di masing-masing OPD akan terhambat karena kurang tertatanya arsip dinamis, baik aktif maupun in-aktif. Apalagi, secara umum kesadaran OPD akan pentingnya pengelolaan arsip masih rendah. Penumpukan arsip dan barang-barang non-arsip lainnya masih banyak didapati. “Hal ini akan memperbesar kemungkinan rusak atau hilangnya aset organisasi, serta bocornya informasi penting dan rahasia negara kepada pihak-pihak yang tidak semestinya,” katanya. Dijelaskan, penataan arsip dinamis tidak bisa lepas dari fungsi records center sebagai tempat penyimpanan arsip in-aktif yang sebelumnya. Menurutnya, tercipta sebagai arsip aktif sebagai dasar operasional kegiatan-kegiatan. Arsip in-aktif merupakan bukti penting pertanggungjawaban pemerintahan. “Oleh karena itu, dalam melaksanakan penataan arsip, setiap unit kearsipan perangkat daerah wajib menciptakan dan memfungsikan tempat penyimpanan arsip atau records center,” ujar Usman.(adv)
Asia Leaders Award 2023 kepada Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
H. Kholid Ismail menerima penghargaan dengan kategori Asia Visioner Leaders of Indonesia dan Innovator of the Year in Education. Penghargaan tersebut diraih dalam Asia Leaders Awards 2023 yang didukung oleh Intelli Education Group, Innovation & Performance. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh President Asia Global Council, Mark Reed kepada H. Kholid Ismail di The Trans Resort Bali pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu. Disampaikan oleh Mark Reed bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi dari Asia Global Council kepada para pemimpin terbaik di Indonesia di tingkat nasional dan internasional. Adapun pemberian ini meliputi beberapa bidang, yaitu kepemimpinan, edukasi, kebermanfaatan, dan inovasi sosial yang berdampak kepada kemajuan bangsa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemilihan Asia Leaders Awards 2023 melalui proses penilaian kualitatif atas kepemimpinan dan hasil kinerja telah dicapai. Dalam hal ini penyelenggara melakukan pengumpulan data, kunjungan ke daerah peserta, wawancara masyarakat dan pihak-pihak terkait, serta melakukan penilaian, menetapkan pemenang, dan penerima penghargaan. Hasil evaluasi setiap tahun, inovasi, dan kualitas layanan setiap peserta Indonesia tentunya selalu meningkat.
Website Kencana, Inovasi DP3AKKB Banten dalam Petakan Kependudukan
SERANG – Inovasi pelayanan terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten. Dalam mendekatakan pelayanan kepada masyarakat, DP3AKKB Banten memaksimalkan website Kencana sebagai grand design pembangunan kependudukan. “Grand design kependudukan kita membuat website Kencana sebuah komunikasi antara urusan pengendalian penduduk walaupun di dalamnya ada kader KB,” kata Kepala DP3AKKB Banten, Siti Ma’ani Nina. Nina mengatakan, inovasi itu dapat mengkomunikasikan tim pelayanan di lapangan secara intensif. Untuk memaksimalkannya, pihaknya kerap melakukan evaluasi kinerja sebagai upaya meningkatakkan kapasitas tim dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Ini kita mencoba untuk bisa mengkomunikasikan intensif di lapangan. Ini perlu kita evaluasi kembali sejauh mana terkait dengan aplikasi kencana itu sendiri,” ujarnya. Bahkan website Kencana bagian dari lima pilar dalam grand desaign pelayanan kependudukan dalam rangka menghasilkan kualitas masyarakat di pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Sekarang antara kader KB dan grain desain kependudukan kondisi dari kebijakan posisi 5 pilar yang harus dilaksanakan dari kualitas pendidikan, kesehatan, kuantitas kependudukan, mobilitas,” paparnya. Dengan hadirnya website Kencana, Pemprov Banten lebih adaktif dalam melakukan pelayanan berbasis teknologi. Hasilnya pelayanan lebih mudah, cepat, efesien. “Yang namanya teknologi untuk menghemat waktu, mudah, lebih cepat. Kita mengikuti perkembangan teknologi,” jelasnya. (ADV)
Banten Jadi Tempat Repatriasi Pendidikan 69 Siswa SMA
SERANG – Banten menjadi salah satu Provinsi yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai tempat belajar bagi siswa afirmasi pendidikan menengah repatriasi kelas X tahun ajaran 2022/2023. Diketahui, tahun ini Banten menerima 69 siswa untuk mengenyam pendidikan di enam sekolah yang ada di wilayah Banten. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, 69 siswa repatriasi ini adalah anak-anak Indonesia yang orangtuanya menjadi pekerja migran di Malaysia. “Mereka akan belajar di enam sekolah, yakni empat swasta dan dua negeri,” ujar Tabrani pada Selasa, (29/11/2022). Menurut Tabrani, Banten menjadi daerah yang dipilih oleh pemerintah pusat karena kesiapannya menerima siswa repatriasi lantaran tidak semua daerah siap. Selain menerima siswa repatriasi, Banten juga menyelenggarakan program afirmasi pendidikan menengah dari Papua setiap tahun. Ia mengatakan, program siswa repatriasi sudah dilaksanakan di Banten sejak 2013 lalu dan terus berkelanjutan. Seluruh biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari digratiskan oleh pemerintah, mulai dari asrama, makan, dan belajar. “Asal orangtua 69 siswa ini berbagai daerah. Paling banyak dari Sulawesi, ada juga dari Ambon,” tutur Tabrani. Meskipun jauh dari orangtua, tapi ia berharap seluruh anak-anak repatriasi ini tetap semangat belajar untuk menggapai cita-cita. Ia berharap setelah lulus SMA/SMK nanti, para siswa ini pun dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Keenam sekolah yang menjadi tempat belajar 69 siswa afirmasi repatriasi itu yakni SMA Plus Permata Insani, SMA Islami Village, SMK Penerbangan Aero Dirgantara, SMK Islami Village, SMA Negeri 9 Kota Tangerang, dan SMA Negeri 6 Kota Serang. Sementara itu, salah seorang siswa afirmasi repatriasi yang bersekolah di SMA Negeri 6 Kota Serang Shirlyn Pialago mengaku ibunya berasal dari Sulawesi Selatan dan ayahnya dari Philipina. Namun, keluarganya tinggal di Malaysia. Ia mengaku mengikuti program ini karena ditawarkan oleh sekolahnya, kemudian ada beberapa tes yang harus diikuti. “Bahagia karena tidak semua siswa bisa dapat program ini. Bersyukur juga karena ditempatkan di Kota Serang,” tuturnya. (ADV)
Dorong Peningkatan Kemampuan Pengurus Kampung Siaga Bencana, Dinsos Banten : KSB Membantu Seluruh Pihak Dalam Upaya Pemulihan Sosial
SERANG – Dalam upaya meningkatan kemampuan Kampung Siaga Bencana (KSB), Dinas Sosial menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pengurus Kampung Siaga Bencana (KSB) se- Provinsi Banten pada tanggal 9 hingga 11 November di Tagana Center, Sentul Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut diikuti oleh 114 orang peserta yang berasal dari 34 KSB se-Provinsi Banten. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana mengatakan KSB merupakan suatu wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan atau tempat untuk program penanggulangan bencana. Dimana, kata Nurhana, tujuan dibentuknya Kampung Siaga Bencana diantaranya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana, membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat, memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat, serta mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana. “Selanjutnya bertujuan untuk menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan, dan mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana,” ungkap Nurhana. Selanjutnya, ia juga menyampaikan adapun Kegiatan KSB meliputi dari sosialisasi, penyuluhan, atau kegiatan penyadaran masyarakat tentang bahaya bencana, serta menyiapkan sistem peringatan dini local, bahkan melakukan pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana lokal termasuk jalur evakuasi. Tidak hanya itu, KSB juga bertugas untuk menginventarisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayah rawan bencana, membuat lumbung bencana sebagai kesiapan logistik local, melaksanakan pelatihan tenaga bencana di tingkat lokal bekerjasama dengan instansi atau pihak terkait, serta melaksanakan simulasi sesuai jenis dan kerawanan bencana secara periodik sesuai kebutuhan. Selain itu, KSB juga memiliki tugas untuk membentuk jejaring kerja dengan pihak terkait, melaksanakan apel lokal siaga bencana pada waktu tertentu, dan melakukan pendataan korban bencana dan tindakan awal penanggulangan bencana apabila terjadi bencana. “Melaksanakan upaya-upaya pengurangan resiko lain dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana, dan membantu seluruh pihak dalam upaya pemulihan sosial,” katanya. Nurhana juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pengurus Kampung Siaga Bencana tersebut dapat terus mendorong kemampuan para pengurus, sehingga kelak mereka dapat terlatih dan siapa membantu ketika dibutuhkan. “Kita harap ini dapat mendorong semangat pengurus KSB untuk dapat terus meningkatkan kemampuannya,” tandasnya. (Adv)
Tingkat Pengangguran Provinsi Banten Terus Menurun
BANTEN – Pencapaian kinerja Pemprov Banten terkait penanganan pengangguran dalam beberapa bulan terakhir ini cukup membanggakan. Apalagi, sebelumnya Provinsi Banten sempat mencatatkan sebagai provinsi dengan persentase pengangguran tertinggi di Indonesia. Seperti diketahui, berdasarkan rilis berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS)No.56/11/36/Th.XVI menyebutkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 Provinsi Banten sebesar 8,09 persen atau turun 0,89 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021. Dimana, angka pengangguran yang dirilis BPS tersebut juga lebih rendah jika dibandingkan rilis BPS yang disajikan pada Mei 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka Provinsi Banten per Februari 2022 sebesar 8,53 persen atau 504,26 ribu orang. Bahkan, hasil survei yang dirilis BPS pada Mei 2022 tersebut, tingkat pengangguran terbuka Provinsi Banten merupakan yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 8,53 persen. TPT terendah di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 3,11 persen. Tercatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 5,91 juta orang atau turun 340,76 ribu orang dibanding Februari 2021. Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku bersyukur atas penurunan angka pengangguran di Provinsi Banten. “Kita bersyukur sekali dengan ada tren keadaan kita membaik, baik itu pengangguran, laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan tentu itu bukan kerja sendiri, tapi ini kerja bersama,” ungkap Al Muktabar, Selasa (8/11/2022). “Pemerintah Provinsi Banten mengupayakan bagaimana tata kerja pembangunan di Provinsi Banten dapat terus membaik. Baik itu dalam penanganan pengangguran terbuka, inflasi, kemiskinan, serta laju pertumbuhan ekonomi,” tambahnya. Dikatakan, turunnya TPT di Provinsi Banten tersebut merupakan hasil kerja bersama, baik itu Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat serta stakholder lainnya dalam rangka proses pembangunan. “Ini mudah-mudahan salah satu kegiatan yang mengisyaratkan kepada kita semua, bahwa dengan kita bersama menggiatkan tata kehidupan ini, kita akan terus bersama juga untuk mendapatkan hasilnya,” ungkap Al Muktabar. Masih menurut, Al Muktabar, pihaknya juga turut melibatkan masyarakat dalam agenda kerja Pemerintah. Selain itu, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk dapat menjaga agenda kerja investasi yang telah ada di Provinsi Banten. “Jadi kita berharap yang telah berinvestasi di Banten untuk kita bersama menggiatkan apa yang bisa kita bantu, kita lakukan. Itu yang disebut merawat yang ada atau intensifikasi,” lanjutnya. Tidak hanya itu, ujar Al Muktabar, Pemprov Banten juga membuka kesempatan kepada pengusaha yang ingin atau berminat melakukan investasi di Provinsi Banten. Sebagai informasi, Berita Resmi Statistik No.56/11/36/Th.XVI BPS, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 di Provinsi Banten sebanyak 6,46 juta orang, naik 202,98 ribu orang dibanding Agustus 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,93 persen poin. Penduduk yang bekerja sebanyak 5,94 juta orang, naik sebanyak 242,27 ribu orang dari Agustus 2021. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah Sektor Industri Pengolahan (183,27 ribu orang). Sementara sektor yang mengalami penurunan yaitu Sektor Perdagangan Besar dan Eceran (91,01 ribu orang). Selanjutnya, sebanyak 3,09 juta orang (52,04 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik 0,91 persen poin dibanding Agustus 2021. Persentase setengah penganggur dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan masing-masing sebesar 3,26 persen poin dan 1,40 persen poin dibandingkan Agustus 2021. Sementara, terdapat 228,98 ribu orang (2,29 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19. (17,16 ribu orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (14,38 ribu orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,84 ribu orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (195,59 ribu orang). Pada kesempatan lain, Al Muktabar mengungkapkan, data indikator makro Provinsi Banten saat ini cukup baik. Dirinya optimis perekonomian Provinsi Banten tumbuh semakin baik dalam menghadapi tantangan ke depan. Hal itu seperti diungkap Al Muktabar kepada wartawan usai Panen Cabai Merah Bersama dalam Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Banten, Rabu (9/11/2022). Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten bersama TPID dalam beberapa bulan terakhir konsen menjaga laju angka inflasi. Banyak upaya yang dilakukan, salah satunya memasyarakatkan tanaman cabe dan padi di seluruh Kabupaten/Kota. Data Badan Pusat Statistik, kedua komoditas itu menjadi penyumbang utama angka inflasi. Al Muktabar juga menegaskan dirinya bersama Forkopimda Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat Banten akan terus bersama menangani persoalan ini. “Oleh karena itu masyarakat diimbau agar tidak perlu panik. Kita akan bersama menyelesaikan ini,” tegasnya. (ADV)
Pemprov Banten Kirim Bantuan dan Relawan Korban Gempa Cianjur
BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengirimkan bantuan dan relawan bantu korban gempa magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). Logistik dan tim relawan langsung dilepas oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Selasa (22/11/2022). Seperti diketahui, gempa dengan kekuatan 5,6 magnitudo sebelumnya mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. “Pengiriman logistik dan tim relawan ini bentuk kebersamaan untuk meringankan beban saudara kita yang menjadi korban. Kita mendoakan karena kebencanaan mendahului kita (meninggal dunia), kita saling bahu membahu karena kita saudara, kita Indonesia,” kata Al Muktabar kepada wartawan. Al menyebut, bantuan berupa logistik yang dikirimkan berupa sandang dan pangan senilai Rp200 juta. Adapun bentuk bantuan kemanisan berupa pangan seperti beras, minyak goreng, sarden, kecap, mie instan, kecap, susu. Selain itu, ada selimut, sajadah, mukena, sarung, baju anak, pakaian dewasa, sendal. Sedangkan untuk tim relawan yang diberangkat untuk mengemban tugas kemanusiaan selama 7 hari berjumlah 50 orang, terdiri dari tim dapur umum, tim evakuasi, logistik. “Nanti kita melihat perkembangan, kita dukung apa yang bisa kita lakukan disana (bantuan tahap selanjutnya),” ujar Muktabar. Mantan Sekda Banten itu memastikan gempa yang berpusat di Cianjur, Jawa Barat itu tidak berdampak kerusakan di daerahnya. Namun, untuk korban warga Banten di Cianjur, Pemprov masih melakukan pendataan. “Pasca gempa kita melakukan cek. Alhamdullah kita tidak berdampak yang berakibat fatal. Kita masih cek (korban di Cianjur),” tandasnya. Sekretaris Dinas Sosial Banten Budi Darma mengatakan, sebanyak 50 orang relawan dari Tagana yang dikirimkan memiliki keahlian masing-masing. 50 orang ahli dapur umum lapangan, 10 ahli manajemen logistik, dan sisanya ahli evakuasi. “Relawan ahli evakuasi ini ada yang mempunyai skill mengevakuasi korban dari daerah yang sulit di jangkau,” kata Budi. Dijelaskan Budi, relawan akan diterjunkan membantu korban gempa selama 7 hari dimulai hari ini, Selasa (22/11). Jika masih diperlukan, lanjut Budi, bantuan dan relawan akan ditambah tergantung perintah Penjabat Gubernur Banten. “Kalau ditambahan nanti situasional sifatnya, apabila ada gempa susulan, dan menunggu petunjuk bapak Gubernur, pasti akan kita tambah pasukan, dan logistik,” ujar Budi. Selain relawan, Pemprov Banten juga memberikan bantuan logistik berupa permakanan beras 1 ton, minyak goreng 200 liter, sarden 400 buah Susu Kental Manis 200 buah, Saos 200 botol, Kecap manis 200 botol, dan teg celup 200 buah. Sedangkan sandang, selimut dewasa 200, mukena 50, sejadah 50, sarung laki-laki 50, sarung perempuan 50, daster 50, baju anak laki-laki 50, baju anak perempuan 50. Kemudian zendal jepit 100, baju laki-laki dewasa 50 dan selimut bayi 50. (ADV)









