Gempa bumi kembali guncang Banten Selatan, kali ini kekuatan gempa sampai 5,5 magnitudo. Efek getaran dari gempa dirasakan di wilayah Lebak sampai Pandeglang, Banten.
Menurut data yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofiska (BMKG) gempa berkekuatan 5,5 magnitudo itu berada di 77 kilometer lepas pantau Bayah, Kabupaten Lebak. Dengan kedalaman 10 kilometer
Gempa tersebut terjadi pada pukul 17.10 WIB dan tidak berpotensi tsunami. Sampai saat ini belum ada laporan terrusakan akibat gempa yang terjadi.
Indonesia memiliki tiga lembaga utama yaitu legilatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam pengentahuan dasar masyarakat tiga lembaga tersebut masing-masing di “miliki” oleh Presiden dan wakil presiden. Sebenarnya tidak salah pemikiran tersebut, tetapi jika di ulas lebih dalam hanya sedikit dari banyaknya pengetahuan tentang tiga tersebut salah satu nya yudikatif. Membahas yudikatif pendapat sebagian masyarakat langsung tertuju pada hukum. Wajar saja karena lembaga yudikatif sendiri memang berhubungan erat dengan hukum dan perundang-undangan bahkan menjadi pemegang peran utama dalam mengadili pelaku penyelewengan konstitusi dan pelanggar perundang-undangan. Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman meliputi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Diantaranya, dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ada satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY). Montesquieu menjelaskan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Lembaga yudikatif berfokus pada hukum negara, terlebih penegakan hukum di Indonesia memang belum bisa dikatakan adil atau bahkan masyarakat sering berpendapat “tajam ke bawah tumpul ke atas”. Yap, saya pun sependapat dengan pernyataan tersebut. Sebenarnya hukum tajam ke bawah tidaklah salah, hukum memang sudah seharusnya tajam tetapi hukum harusnya tajam terhadap siapapun tanpa membedakan status sosial. Pendapat tersebut menandakan bahwa pada kenyataannya keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibanding masyarakat kelas atas. Sebagai contoh bahwa hukum memang tumpul ke atas dapat kita lihat yang terjadi di daerah kita sendiri Provinsi Banten. Pada tahun 2018 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Engkos Kosasih. Yang bersangkutan melakukan korupsi sebesar Rp. 25,3 M. Padahal seharusnya dana tersebut untuk pengadaan unit computer sebanyak 1.800 yang diperuntukan untuk Ujian Nasional. Sayangnya, Majelis Pengadilan Serang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp.100 juta. Jika melihat fakta ini sangat miris sekali penegakan hukum di negara kita. Penegakan keadilan di negara kita sangat penting. Karena hal ini bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil damai dan sejahtera. Serta tidak adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum yang berlaku di negara kita. Jika tidak ada penegakan keadilan di negara ini maka masyarakat tidak akan hidup sejahtera. Dengan adanya lembaga badan yudikatif ini sangat membantu agar keadilan di Indonesia tertata dan semua orang mendapatkan haknya yang sama rata tidak dibeda-bedakan dan tidak pula dibiarkan begitu saja. Selaku warga biasa tentu sangat penting agar kita mendorong keadilan penegakan hukum. Meskipun tantangannya masyarakat itu sendiri yang pertama belum menguasainya prosedur yang harus ditempuh. Bahkan masyarakat yang dibawah rata rata pendidikan nya masih membutuhkan pendampingan hukum ketika ada permasalahan. Jangan sampai terjadi kebingungan harus kemana dan harus ke siapa mereka mengadu. Oleh karena itu perlindungan hukum sangat penting ada nya. Untungnya saat ini ada program dari desa yaitu rumah Restorative Justice (RJ) bisa menangani sebelum dibawa ke tingkat yang lebih tinggi tinggi. Berbicara tentang tugas Lembaga Yudikatif apakah hanya seputar hukum saja? Tentu saja tidak. Salah satu tugas Lembaga Yudikatif yaitu berkaitan dengan pengawasan penyelewengan KIP. Tidak asing bukan “KIP” di telinga kita sebagai mahasiswa. Apakah KIP juga berjalan sesuai dengan tujuan utamanya? KIP di buat untuk menggantikan program Bidikmisi tetapi tujuannya tetap sama yaitu untuk membuka ruang Pendidikan seluas-luasnya dan bisa di akses oleh siapapun termasuk masyarakat kalangan bawah. KIP ada beberapa macam mulai dari KIP Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah lalu akan di lanjutkan mendapat KIP Kuliah. Nah apakah KIP-K sudah tepat sasaran? Karna sepengetahuan kami KIP-K adalah lanjutan dari KIP sebelumnya. Penerima KIP-K saat ini sering kali tidak tepat sasaran. Karena sudah terjadi di beberapa perguruan tinggi terkuak adanya kasus pemalsuan data persyaratan KIP-K oleh sejumlah mahasiswa. Kejadian ini sangat tidak etis, mengenal bahwa KIP ini khusus untuk anak dengan keterbatasan ekonomi. Jika ada pemalsuan data tentu saja sangat merugikan orang lain, karna di luar sana masih banyak yang lebih membutuhkan bantuain ini. Melihat keadaan sekarang menurut kami penerima KIP lanjutan harusnya di lakukan pendataan ulang karna memungkinkan terjadinya perubahan kondisi sosial ekonomi yang mungkin sudah dapat di golongkan mampu. Ditulis oleh Putri Suci Maharani, Irma Oktaviani, Sindi Susilawati, Nanda putra fajar Dalam Kelompok Kajian Politik Program Studi Administrasi Publik Universitas Bina Bangsa.
Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang menyepakati Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2021, Kamis (30/09/21). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabubaten Tangerang, Khalid Ismail, dihadiri pula oleh unsur pimpinan berserta anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, Opd dan Ormas baik secara langsung maupun daring zoom meeting. Secara keseluruhan, semua Fraksi menerima dan menyetujui raperda perubahan APBD 2021. adapun hal-hal yang lain yang disampaikan dalam sesi pandangan fraksi adalah percepatan program vaksinasi, pembelajaran tatap muka dan prioritas pembangunan sekolah, kususnya SMP 5 Curug dan SMP 7 Pasarkemis. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Tangerang disebutkan bahwa ada hal-hal pokok dan strategis yang menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Raperda perubahan APBD 2021, pertama dari sisi PAD kususnya yang bersumber dari pajak daerah mengalami penurunan yang disebabkan oleh penetapan PPKM, UU Cipta Kerja, perubahan target deviden BUMD dan penurunan suku Bunga Deposito Bank. kedua adalah dari sisi belanja daerah, belanja tidak terduga, bagi hasil kepada desa, efesiensi belanja pegawai serta belanja pengadaan tanah dilakukan rasionalisasi sesuai dengan menurunnya target pendapatan daerah. Anggaran pendapatan daerah yang dianggarkan Rp. 5,64 triliun, setelah pembahasan berkurang 2,79% menjadi Rp 5,48 triliun. anggaran belanja daerah yang dianggarkan Rp 6,22 triliun setelah pembahasan menjadi Rp 6,06 triliun dengan rincian belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp 4,24 triliun setelah pembahasan bersama menjadi Rp 4,17 triliun, belanja modal yang tadinya Rp 1,15 triliun berkurang menjadi Rp 1,14 triliun, belanja tidak terduga yang dianggarkan Rp 136,61 miliar menjadi Rp 83,72 miliar, belanja transfer yang dianggarkan Rp 680,44 miliar menjadi Rp 668,79 miliar atau berkurang 1,71%, penerimaan pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 580,49 miliar. Raperda perubahan APBD tahun 2021 yang telah dibahas secara seksama dilandasi semangat kebersamaan dan totalitas pengabdian diharapkan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntable dan berkualitas sehingga dapat mendorong pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraaan pemerintah dan pembangunan daerah yang lebih baik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas semangat kebersamaan dan totalitas yang telah dilakukan selama ini, yang pada akhirnya dapat dijadikan dasar untuk mencapai mufakat dalam menetapkan hasil akhir dari raperda perubahan apbd tahun anggaran 2021,” tutur Mad Romli. Sementara itu, Ketua DPRD Kabuten Tangerang, Khalid Ismail sangat mengapresi kinerja bupati, wakil bupati dan seluruh jajarannya atas kerja keras dan usahanya dalam situasi pandemi. terkait persetujuan Raperda perubahan APBD, sudah kita bahas secara seksama sehingga penyempurnaan raperda perubahan apbd ini kita terima dan setujui. “Baik di DPRD maupun dengan jajaran OPD Pemkab Tangerang, pembahasan telah kita lakukan secara bersama-sama dan seksama. Ada beberapa yang harus kita refokusing, kita coba memadukan antara pendapatan yang diterima dan pembelanjaan agar terjadi keseimbangan,” kata Khalid Ismail.
SERANG,- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Jajaran Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) saat ini tengah memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru. Selain P3K guru, akan dibahas juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) terkait pemutusan tenaga honorer. “Untuk P3K dan honorer sedang ibu (menyebut dirinya) urus, tidak mungkin dibiarkan. Seluruh kepala daerah sedang mencari solusi dengan pemerintah pusat,” ujar Tatu melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Senin, 27 Juni 2022. Bahkan pada pekan lalu pun, Tatu bersama Jajaran Pengurus Apkasi sudah melakukan rapat bersama Kemenpan RB. “Hari ini (Jum’at, 24 Juni) kami APKASI dan APEKSI rapat bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB). Mencari solusi terbaik sesuai aturan, dan mengupayakan anggaran turun,” katanya. Tatu menyebutkan, untuk mengeluarkan SK (Surat Keputusan) calon P3K guru yang ada di Kabupaten Serang perlu di barengi dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp100 miliar. “Perlu diketahui, dengan 1.682 calon P3K yang ada, hampir Rp100 miliar dana yang dibutuhkan di tengah APBD yang belum normal akibat Covid-19,” terangnya. Lebih lanjut Tatu menyebutkan, bahwa saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pekan lalu masalah tersebut menjadi pembahasan utama. “Ini jadi pembahasan, jadi rekomendasi untuk bisa diselesaikan bersama pemerintah pusat. Memang sudah ada daerah yang merealisasikan SK PPPK ini, tapi mayoritas belum. Masalahnya, Dana Alokasi Umum (DAU) dari dana pusat APBN tidak turun untuk P3K guru,” jelasnya. Oleh karena itu, Tatu mengimbau kepada para calon P3K guru yang ada di Kabupaten Serang untuk bersabar dan berdo’a bersama-sama demi kelancaran yang saat ini tengah di perjuangkan di tingkat Pemerintah Pusat. “Ibu memahami suasana kebatinan teman-teman guru yang sudah menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ibu terus berjuang, sangat mengupayakan segera teratasi semua masalahnya. Sekali lagi ibu sangat memahami aspirasi teman-teman, dan Ibu terus berjuang.. Mohon doa,” ucap Tatu. Sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menandatangani dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 186 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penandatangan dan penyerahan SK secara simbolis bertempat di Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 22 Juni 2022. Ratu Tatu mengatakan, penyerahan sebanyak 186 SK CPNS dan P3K non guru hasil dari perekrutan atau tes pada Tahun 2021 lalu yang sudah ter anggarkan pada APBD Tahun 2022. “Dari jumlah tersebut terbagi untuk CPNS sebanyak 162 orang dan P3K non guru 24 orang,” ujar Tatu usai pelantikan.