Gempa bumi kembali guncang Banten Selatan, kali ini kekuatan gempa sampai 5,5 magnitudo. Efek getaran dari gempa dirasakan di wilayah Lebak sampai Pandeglang, Banten.
Menurut data yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofiska (BMKG) gempa berkekuatan 5,5 magnitudo itu berada di 77 kilometer lepas pantau Bayah, Kabupaten Lebak. Dengan kedalaman 10 kilometer
Gempa tersebut terjadi pada pukul 17.10 WIB dan tidak berpotensi tsunami. Sampai saat ini belum ada laporan terrusakan akibat gempa yang terjadi.
SERANG – Tidak di bayarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten, CV. Cahaya Ali Pratama, Kontraktor Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK, di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Daerah Kabupaten Lebak akan tempuh kejalan hukum, hal itu disampaikan kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, saat konfresi pers, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (20/1/2022). Dedi Eka Putra menjelaskan, bahwa CV Ali Cahaya Pratama tidak menerima pembayaran sisa Nilai Kontrak yang menjadi haknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, senilai kerugian Rp. 1.402.416.800. Menurut informasi dari kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, bahwasanya tidak dibayarnya hak Kontraktor tersebut, dan di duga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh Konsultan individu dan bukan Konsultan Pengawas sesuai Kontrak. Sedangkan berbeda dengan hasil PPTK Dindik Banten, kata dia, dengan hasil hitungan volume pekerjaan 634 padahal menurut Konsultan Pengawas telah sesuai Kontrak. Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91 persen. “Dalam hal ini Kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan Kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Ratu pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri oleh oknum Jaksa tersebut,” ujarnya. Lanjut kata Eka Putra, undangan PPTK pertama dari PPTK Dindikbud Banten rapat 29 Desember 2021 akan diselenggarakan di Aula Dindikbud Banten, tapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu. “Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penanda-tanganan surat Show Cause Meeting (SCM) 1, SCM 2 dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume Pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sebesar 634. Karenanya Kontrak Pekerjaan Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak dan kepada Kontraktor diputus secara sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah Kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak selama 150 Hari,” tuturnya. Kuasa Hukum dari CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra juga menjelaskan, telah berbagai upaya menempuh jalur musyawarah, untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindik (selaku PPTK) pada tanggal 31 Desember 2021. “Tapi PPTK tidak juga membayar, bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali. Supaya PPTK melaksanakan kewajiban hukumnya membayar sisa ke rekening Kontraktor sesuai Kontrak. Tapi PPTK Dindik berkelit dengan menuduh Kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan dan PPTK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” jelasnya. Direktur Perusahaan CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban menambahkan, padahal seusai pekerjaan telah dibuktikan dengan kuitansi dan spesifikasi barang inden. “Masih saja mereka beralasan dengan kapasitas berlangsung. Memberikan waktu, dan perjalanan Down Speak dianggap tak di hitung. Padahal kita memakai Granit, dan sudah sesuai hitung di lapangan,” tutupnya dengan singkat. Diketahui, menurut informasi dari Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama, perbuatan perjanjian dengan PPK dan Dindik di dalam rapat 29 Desember 2021 dihadiri pula seseorang yang di duga oknum Jaksa Tinggi, yang menekan Kontraktor untuk menandatangani SCM 1 dan SCM 2 dan SCM 3. Bahkan dengan tanggal mundur dan pemutusan kontrak yang dibuat di bawah tekanan dan ancaman, itu dapat disebut sebagai tindakan sewenang-wenang, menyalahgunakan wewenang. dan jabatan, melanggar hukum dan hak Kontraktor yang menimbulkan kerugian di Kontraktor, yang secara faktual telah menyelesaikan Pekerjaan di 2 (dua) lokasi SMKN Kabupaten Lebak dengan volume setara 91”6 dan menurut Konsultan Pengawas layak untuk. Sehingga terhadap kewajiban pembayaran oleh Dindik patut untuk dilaksanakan. (Red)
SERANG,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Anti Kejahatan Seksual (Ganas) menggelar aksi penolakan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Hal itu lantaran Peraturan tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan hingga LGBT di kalangan mahasiswa. Humas aksi, Azizah Ika mengatakan bahwa Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) digadang-gadang sebagai produk hukum yang memihak dan peduli terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Pihak-pihak yang pro menafsirkan bahwa ini adalah bentuk jaminan hukum terhadap korban dalam menuntut keadilan atas peristiwa pelecehan seksual yang dialami,” ujarnya, Kamis (2/12/2021). Selain itu, Permendikbudristek tersebut juga disebut menjamin sexual consent atau persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual di kalangan mahasiswa. Sehingga, kebebasan mereka terhadap otoritas tubuhnya sendiri pun terjamin. Hal itu menurut Ika hanya sekadar ilusi semata. Sebab pihaknya berpendapat bahwa Permendikbudristek justru malah berpotensi memberikan masalah baru di kemudian hari. “Setelah ditelaah lebih jauh secara substansial ternyata Permendikbudristek PPKS ini banyak memiliki kejanggalan-kejanggalan dan kecacatan hukum,” katanya. Ia menjelaskan, selain inkonstitusional dalam penyusunannya, Kemendikbud selaku instansi yang mengeluarkan aturan pun mengabaikan komitmen moral dalam menyusun aturan tersebut. Seperti pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ atau sexual consent yang ada pada beberapa pasal aturan itu. “Jelas ini sebagai implementasi ideologi feminis radikal yang disusupkan dalam produk hukum kita, yang tujuan besarnya adalah menanamkan liberalisme seksualitas dalam hukum seperti legalisasi zina, legalisasi LGBTQ, prostitusi dan aborsi yang sangat jelas bertentangan dengan moral Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” tegasnya. Aksi yang diikuti oleh tiga organisasi yakni KAMMI, HMI MPO dan FMI tersebut pun menuntut lima hal. Pertama, mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk mencabut Permendikbudristek karena dinilai mengandung pasal yang multitafsir dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama. “Menuntut Kemendikbudristek untuk membentuk dan menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kejahatan kesusilaan yang sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Ika. Selanjutnya, aliansi Ganas menuntut Kemendikbudristek untuk segera mengadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) secara terbuka bersama masyarakat, untuk memperoleh masukan dalam penyusunan aturan pengganti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Pihaknya juga menuntut agar DPR RI dan Presiden melakukan evaluasi serta teguran kepada Kemendikbudristek, yang telah mengeluarkan aturan yang menghebohkan masyarakat. “Apabila poin satu, dua dan tiga tidak dilakukan maka, kami menuntut agar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Banten mendukung dan mensukseskan program pemerintah tentang pelaksanaan percepatan Vaksinasi Covid-19. Itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta agar mencapai target Herd Immunity. BIN Banten melaksanakan serbuan vaksinasi Covid-19. Kali ini vaksinasi dilakukan kepada warga Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Vaksinasi yang berlangsung, Kamis (16/12) di Kantor Kecamatan Cikeusal dan Kantor Desa Dahu Kecamatan Cikeusal melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Cikeusal. Brigjen TNI Cahyono Cahaya Angkasa Kabinda Banten mengatakan bahwa BIN melaksanakan vaksinasi dengan door to door. Vaksinasi merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk percepatan vaksinasi covid-19. Vaksinasi dilakukan dengan cara mendatangi langsung masyarakat secara door to door bagi Lansia atau penyandang disabilitas. “Kita memiliki target untuk melakukan vaksinasi sebanyak 50 ribu dosis vaksin di Banten, adapun untuk Kabupaten Serang sendiri targetnya 70 persen masyarakat sudah divaksin. Kita punya 60 ribu dosis vaksin, yang sudah disuntik 22 ribu dosis. Kita harapkan di akhir Desember 2021 ini Binda Banten dapat mencapai 60 ribu dosis,” katanya. Kepala Puskesmas Cikeusal Joko Santoso mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih atas bantuan vaksiansi tersebut. “Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, berkat dukungan dari Bapak Presiden RI, Kepala BIN, Kadinkes dan Bupati Serang hari ini telah dilaksanakan vaksinasi dengan pencapaian yang luar biasa,” katanya. Sementara Camat Cikeusal Iman Saiman, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas terlaksananya vaksinasi di Kecamatan Cikeusal. “Semoga Kecamatan Cikeusal semakin sehat dan Indonesia semakin jaya,” ucap Iman Saiman. (Red)