Gempa bumi kembali guncang Banten Selatan, kali ini kekuatan gempa sampai 5,5 magnitudo. Efek getaran dari gempa dirasakan di wilayah Lebak sampai Pandeglang, Banten.
Menurut data yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofiska (BMKG) gempa berkekuatan 5,5 magnitudo itu berada di 77 kilometer lepas pantau Bayah, Kabupaten Lebak. Dengan kedalaman 10 kilometer
Gempa tersebut terjadi pada pukul 17.10 WIB dan tidak berpotensi tsunami. Sampai saat ini belum ada laporan terrusakan akibat gempa yang terjadi.
SERANG,- Buruh asal Kota Cilegon kecewa atas hasil penetapan besaran UMK Provinsi Banten tahun 2022 yang mengacu pada PP No 36 tahun 2021. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan Walikota Cilegon mengenai besaran kenaikan upah yang mencapai 3,51 persen. Ketua Fedirasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Cilegon, Ismail mengaku sangat kecewa atas penetapan besaran kenaikan UMK oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. “Ternyata semua diskusi-diskusi kita, mulai dari LKS Tripatit tingkat provinsi sudah ada kesepakatan kenaikan sebesar 5,4 Persen, tetapi faktanya saat ini gubernur menggunakan PP no 36,” katanya, Rabu (1/12/2021). Ia mengatakan, pihaknya tidak akan tanggal diam menyikapi kebijakan yang telah diambil oleh Gubernur banten itu. Pihaknya berencana akan melakukan mogok kerja di masing-masing wilayah. “Kami akan menjawab arogansi gubernur dengan mogok kerja. Isnya Allah dalam waktu dekat akan melakukan mogok kerja daerah. Ada kemungkinan akan melakukan mogok kerja nasional,” imbuhnya. Pihaknya pun mengaku sangat kecewa lantaran selama pelaksanaan aksi yang dilaksanakan untuk kenaikan upah tidak pernah menemui masa aksi. “Selama ini baru satu kali yakni pada tahun pertama gubernur menemui buruh, itupun hanya sebatas menyapa, bukan memberikan hal yang menyenangkan bagi kaum buruh. Tapi setelah termasuk sampai saat ini gubernur belum pernah menemui masa aksi,” imbuhnya. Ia mengatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja hingga gubernur merevisi SK yang telah ia keluarkan. “Masih ada kesempatan. Dulu jamannya bu atut, kita pernah melakukan revisi SK gubernur terkait UMK, artinya kita pernah melakukan itu,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Tidak di bayarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten, CV. Cahaya Ali Pratama, Kontraktor Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK, di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Daerah Kabupaten Lebak akan tempuh kejalan hukum, hal itu disampaikan kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, saat konfresi pers, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (20/1/2022). Dedi Eka Putra menjelaskan, bahwa CV Ali Cahaya Pratama tidak menerima pembayaran sisa Nilai Kontrak yang menjadi haknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, senilai kerugian Rp. 1.402.416.800. Menurut informasi dari kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, bahwasanya tidak dibayarnya hak Kontraktor tersebut, dan di duga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh Konsultan individu dan bukan Konsultan Pengawas sesuai Kontrak. Sedangkan berbeda dengan hasil PPTK Dindik Banten, kata dia, dengan hasil hitungan volume pekerjaan 634 padahal menurut Konsultan Pengawas telah sesuai Kontrak. Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91 persen. “Dalam hal ini Kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan Kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Ratu pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri oleh oknum Jaksa tersebut,” ujarnya. Lanjut kata Eka Putra, undangan PPTK pertama dari PPTK Dindikbud Banten rapat 29 Desember 2021 akan diselenggarakan di Aula Dindikbud Banten, tapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu. “Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penanda-tanganan surat Show Cause Meeting (SCM) 1, SCM 2 dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume Pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sebesar 634. Karenanya Kontrak Pekerjaan Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak dan kepada Kontraktor diputus secara sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah Kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak selama 150 Hari,” tuturnya. Kuasa Hukum dari CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra juga menjelaskan, telah berbagai upaya menempuh jalur musyawarah, untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindik (selaku PPTK) pada tanggal 31 Desember 2021. “Tapi PPTK tidak juga membayar, bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali. Supaya PPTK melaksanakan kewajiban hukumnya membayar sisa ke rekening Kontraktor sesuai Kontrak. Tapi PPTK Dindik berkelit dengan menuduh Kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan dan PPTK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” jelasnya. Direktur Perusahaan CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban menambahkan, padahal seusai pekerjaan telah dibuktikan dengan kuitansi dan spesifikasi barang inden. “Masih saja mereka beralasan dengan kapasitas berlangsung. Memberikan waktu, dan perjalanan Down Speak dianggap tak di hitung. Padahal kita memakai Granit, dan sudah sesuai hitung di lapangan,” tutupnya dengan singkat. Diketahui, menurut informasi dari Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama, perbuatan perjanjian dengan PPK dan Dindik di dalam rapat 29 Desember 2021 dihadiri pula seseorang yang di duga oknum Jaksa Tinggi, yang menekan Kontraktor untuk menandatangani SCM 1 dan SCM 2 dan SCM 3. Bahkan dengan tanggal mundur dan pemutusan kontrak yang dibuat di bawah tekanan dan ancaman, itu dapat disebut sebagai tindakan sewenang-wenang, menyalahgunakan wewenang. dan jabatan, melanggar hukum dan hak Kontraktor yang menimbulkan kerugian di Kontraktor, yang secara faktual telah menyelesaikan Pekerjaan di 2 (dua) lokasi SMKN Kabupaten Lebak dengan volume setara 91”6 dan menurut Konsultan Pengawas layak untuk. Sehingga terhadap kewajiban pembayaran oleh Dindik patut untuk dilaksanakan. (Red)
SERANG – Badan Intelijen Negara (BIN) mendatangi sekolah-sekolah untuk lakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jumat (28/1/2022). BIN Banten bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kecamatan Pamarayan dengan sasaran 1.000 dosis anak yang tervaksin. Program vaksinasi Covid-19 ini merupakan akselerasi capaian program vaksinasi pemerintah. BIN berkomitmen mendukung capaian vaksinasi sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Bagja Saputra Selaku Camat Pamarayan mengatakan, pihaknya atas nama masyarakat pamarayan mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah pusat dan daerah. “Dan juga BIN yang telah membantu kami dalam pelaksanaan vaksinasi, harapan saya semua masyarakat dapat memahami akan pentingnya vaksinasi ini, jangan hawatir vaksin aman dana halal,” katanya. Arbaiah Selaku Kepala SDN Babakan Mesjid mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat Presiden Jokowi dan Kepala BIN yang telah menyelenggarakan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di sekolahnya. “Harapan saya agar orang tua murid dapat memahami bahwa penting sekali vaksinasi untuk melindungi anak kita dari covid-19 dan kita bisa melaksanakan kegiatan belajar tatap muka 100 persen,” katanya. dr Dadang Selaku Kepala Puskesmas Pamarayan mengatakan, pihaknya merasa terbantu atas vaksinasi dari BIN itu. “Harapan saya setelah dilakukan vaksinasi anak-anak bisa lebih kuat dan sehat semua,” katanya. Dea anggraeni salah seorang siswa SDN Babakan Mesjid menyampaikan rasa terimakasihnya. “Terimakasih bapak Presiden Jokowi saya sudah divaksin, rasanya gak sakit cuma sebentar aja, saya gak takut,” katanya. (red)