news

Presiden Minta Persoalan JHT Disederhanakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Mentri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022) “Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peranturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya,” tambahnya. Ia mengatakan, arahan Jokowi ini agar mempermudah para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) “Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK,” terangnya. Jokowi juga berpesan agar para pekerja juga menjaga situasi negara agar lebih kondusif. Hal ini untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing dan membuka lapangan pekerjaan baru. “Di sisi lain Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi dalam rangka membuka lapangan kerja berkualitas,” tutupnya.  

news

Soal Kisruh Sekda, Gubernur WH Akhirnya Angkat Bicara

Menanggapi kisruh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan bahwa Al Muktabar, Sekda Provinsi Banten non aktif, telah menghadap dirinya pada Minggu malam (20/2/2022). “Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” ungkap Gubernur WH, Senin (21/2/2022). “Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya. Menyikapi atas apa yang disampaikan, lanjut Gubernur WH, dirinya mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik Surat Usulan Pemberhentian Sekda Provinsi Banten. Gubernur WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak.menjadikan hal ini sebagai komoditas politik. “Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya. (Red)

news

Pemprov Banten Hibahkan Lahan dan Bangunan ke PWNU di Harlah ke-99

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan hibah lahan dan bangunan ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten sebagai kado istimewa di Hari Lahir (Harlah) Pengurus Nahdatul Ulama yang ke-99, yang digelar di halaman kantor PWNU Banten Jl. Raya Jakarta Kemang, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, (17/2/2022). Asda I Setda Provinsi Banten Sapto Kalnadi yang mewakili Gubernur Wahidin Halim mengatakan, lahan milik Pemprov Banten yang berada di sekitar kantor PWNU Banten seluas 19.077 meter persegi. Dari luas lahan itu, 3.500 meter persegi sudah dihibahkan kepada PWNU Banten, dengan harga tanah tercatat dalam pembukuan di BPKAD Banten Rp410 juta lebih dan luas bangunan 1,125 meter persegi dengan nilai mencapai Rp8,2 miliar lebih. “Selain itu, sertifikat lahannya juga sudah atas nama PWNU Banten,” katanya. Septo mengungkapkan, mempersembahkan hibah kepada PWNU Banten itu merupakan bentuk apresiasi Gubernur Banten terhadap sumbangsih dan peran para Ulama dan organisasi PWNU di dalam mengawal pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Banten. “Peran PWNU Banten itu sangat besar terhadap proses pembangunan yang dilakukan, terutama di dalamnya juga banyak para Ulama yang terkumpul. Untuk itu, pak Gubernur sangat mengapresiasi dan mendukung keberadaan PWNU ini,” jelasnya. Sementara itu Ketua PWNU Banten Bunyamin dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian lebih yang diberikan Pemprov Banten kepada PWNU. Dukungan dan fasilitas yang diberikan Pemprov ini, katanya, menjadi sebuah dorongan penyemangat PWNU untuk terus memberikan kemaslahatan dan kerukunan kepada masyarakat Banten. “Selama 20 tahun PWNU Banten, baru di pemerintahan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kami dapat memiliki kantor dan lahan sendiri,” katanya. Karena selama ini, lanjutnya, setiap kepengurusan yang silih berganti, setiap tahunnya selalu dibayang-bayangi dengan kepastian kantor yang masih berstatus pinjam pakai. “Jadi setiap itu kami selalu memiliki perjanjian kontrak pinjam pakai. Sebelum ada acc itu, kami masih terus dibayang-bayangi oleh kepastian, apakah tahun akan digeser atau bisa diperpanjang,” ujarnya. (merah)

news

Mantan PPK Dindikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Satu ASN Pemprov Banten berinisial AP ditetapkan sebagai tersangkan ole Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018. Diketahui, AP adalah ASN Pemprov Banten yang pernah bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. “Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan di Kota Serang, pada Rabu, 16 Februari 2022. “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” lanjut Ivan menambahkan. Ivan mengungkapkan, AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022 terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 07 Maret 2022,” terangnya. Menurut Ivan, alasan penahanan terhadap AP adalah kekhawatiran akan adanya upaya melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.  

news

Babak Baru Kisruh Sekda Banten, Al Muktabar Gugat WH Ke PTUN

Sekda Banten Non-Aktif Al Muktabar akhirnya buka suara terkait polemik dan kisruh Sekda Banten. Al mengaku tak pernah berpikir tentang diri Anda karena SK berpikir sebagai Sekda Banten dari Presiden Jokowi yang belum dicabut. “Saya harus menjelaskan bahwa saya tidak pernah memulai diri. Karena saya menjunjung tinggi SK bapak presiden yang menyatakan secara definitif saya sebagai sekda Banten,” ujar Al Muktabar di Banten Podcast, Rabu (16/2/2022). Al mengungkapkan pada 22 Agustus 2021, dirinya pernah mengajukan untuk pindah ke Kementerian dalam negeri. Menurutnya terminologi pindah berbeda dengan terminologi diri. “Karena selama proses pemindahan itu, saya masih berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai sekda. Dan dedikasi saya masih terbuka luas untuk melasanakan tugas dan tanggung jawab saya di Provinsi Banten,” katanya. Ketika disinggung mengenai alasan ingin pindah Al Muktabar, dia tidak secara eksplisit dan menyatakan ada alasan yang tidak bisa dia ungkapkan saat ini. “Ada satu hal yang tidak bisa saya ungkapkan secara detil sekarang ini,” ujarnya. Sebelumnya Al Muktabar selalu enggan mengungkapkan kepada orang terkait kekisruhan jabatan Sekda Banten. Namun tiba-tiba Rabu (16/2/2022) Al mengajukan gugatan terhadap Gubernur ke PTUN. Perlu diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten lalu atas pembekuan dirinya sebagai Sekda Gubernur Banten Wahid bulan September 2021. Moch Ojat Sudarajat, selaku juru bicara Al Muktabar membenarkan, bahwa Al Muktabar mengajukan gugatan ke PTUN Serang, dengan petitum pemberhentian surat pemberhentian sementara Al Muktabar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Sementara Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP yang dikonfirmasi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Al Muktabar tersebut. ”Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa? Nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” ujar Komarudin.

news

Pemprov Ajukan Raperda RTRW untuk 20 Tahun Kedepan

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah atau Raperda  RTRW 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (15/2).   Menurut Andika, peraturan daerah RTRW tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.   “Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata  ruang  wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” papar Andika.   Tujuan tersebut, lanjut Andika, akan  dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah.   Rencana tata ruang wilayah Provinsi sendiri, kata Andika, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya. “Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang  dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.   Andika mengatakan, untuk  mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional dan dinamika  pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.   Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian  pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi. Berikutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.   Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, kata Andika, percepatan pelaksanaan Proyek  Strategis Nasional yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsl Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.   Berikutnya, kata Andika, isu strategis laiinya terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang wilayah perbatasan antar Kabupaten/Kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan.  Andika juga menyebut degradasi sumber daya   pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan. “Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya juga termasuk ke dalam isu strategis dimaksud,” imbuhnya.   Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat Paripurna tersebut kemudian mengumumkan bahwa pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten melalui Wakil Gubernur Banten tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya. “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.

news

Ini 12 Langkah Mitigasi Gempa dan Tsunami di Banten

Serang,- Kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana dinilai penting sebagai bentuk mitigasi terhadap ancaman gempa dan tsunami, termasuk pengecekan dan pembangunan infrastruktur pengungsian. Hal itu terkait dengan keberadaan zona megathrust Selatan Jawa di sebelah Selatan Provinsi Banten dan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda di sebelah Barat Provinsi Banten. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan, di Provinsi Banten perlu adanya langkah-langkah yang tepat dalam menyikap ancaman tersebut. “Hanya saja ancamannya meningkat sehingga perlu ditingkatkan langkah-langkahnya,” ungkapnya saat Rapat Koordinasi Forkopimda terkait Penanganan Bencana di Provinsi Banten, Senin (14/2/2022). Ia menyebutkan, diperlukan koordinasi untuk kolaborasi aksi nyata di lapangan, mencegah kerugian sosial ekonomi dan jiwa apabila terjadi gempa bumi dan tsunami. Menguatkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Daerah, pihak terkait, dan masyarakat untuk kesiapan mencegah kerugian. “Upaya persiapan untuk mencegah risiko, hal seperti ini perlu kordinasi yang kuat dari setiap kalangan,” tegas Dwikorita. Menurut Dwikorita, ada 12 langkah untuk penguatan mitigasi gempa bumi dan tsunami di Provinsi Banten. Yakni : identifikasi potensi bahaya, identifikasi jumlah penduduk, identifikasi sumber daya, menyiapkan rencana dan sarana evakuasi, pelaksanaan aturan bangunan tahan gempa, sosialisasi/edukasi, gerakan tes siaga bencana, latihan evakuasi diri, jaringan komunikasi, pusat kendali (command centre), rencana operasi darurat, serta tata ruang wilayah berbasis risiko gempa dan tsunami. “Secara umum kewaspadaan Pemprov Banten dan Kabupaten/Kota sudah lebih siap dibanding wilayah lain. Pertemuan hari ini agar ditindaklanjuti dengan langkah konkrit, memiliki SOP (Standar Oprasional Prosedur) bersama, pengecekan shelter, jalur, dan rambu pengungsian,” pungkasnya. Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, perlu adanya pemahaman bersama tentang persoalan ini. Mengingat, gempa bisa terjadi kapan saja dan memiliki potensi tsunami. “Di Provinsi Banten dari Kabupaten Lebak hingga Serang. Di Kota Cilegon kini sudah banyak berdiri industri petrokimia yang semakin meningkatkan risiko,” tambahnya. Dikatakan, kewaspadaan dan sosialisasi bersama perlu ditingkatkan sebagai bentuk mitigasi bencana. Bagaimana kebijakan Provinsi, Kabupaten dan Kota terhadap penerapan aturan konstruksi tahan gempa, sistem peringatan dini, serta respon sejak dini terhadap kemungkinan yang terjadi. “Masyarakat juga perlu mendapatkan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang harus sungguh-sungguh memperhatikan masyarakat atas hal ini,” ungkap Gubernur WH. Ditambahkan, pembangunan infrastruktur pengungsian perlu dipercepat seperti pembangunan shelter, jalur evakuasi, rambu-rambu, serta gudang logistik. Pemprov Banten siap kembali membangun infrastruktur pengungsian dengan dukungan penyediaan lahan dari Kabupaten/Kota. “Pemprov Banten menyiapkan bantuan sosial, penyiapan dana, pembangunan rumah tahan gempa, hingga menyiapkan regulasi. Gempa dan longsor sering terjadi, kalau diikuti tsunami tingkat bahayanya lebih besar. Ini bukan ancaman tapi mitigasi terhadap potensi bencana,” pungkas Gubernur WH.

news

Pemkab Pandeglang Antisipasi Ancaman Erupsi Krakatau Dan Megathrust

Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengikuti kegiatan rapat koordinasi antara Pemprov Banten, BMKG dan Kabupaten Kota di Banten. Hal ini dilakukan karena perlunya antisipasi ancaman yang diakibatkan oleh erupsi Anak Gunung Krakatau (AGK) dan potensi Megathrust selat sunda. Bupati Irna mengatakan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan kepala BMKG Dwi Korita, penting diadakan rapat koordinasi seperti rakor sebagai antisipasi ancaman bencana alam yang terjadi. Sebab kata Irna, ancaman ini sipatnya kongkuren bukan hanya daerah namun berkaitan dengan Provinsi dan pemerintah pusat. “Ada dua ancaman yang kemungkinan terjadi baik erupsi AGK maupun Megathrust selat sunda, apapun itu bentuknya bencana perlu kita antisipasi dengan melakukan mitigasi bencana,” ungkap Irna pada rakor yang dilaksanakan secara virtual diruang pintar, Senin (14/2/2022). Menurut Irna, hampir 60% masyarakat Pandeglang rumah nya belum tahan gempa, tentu yang sudah terbangun tidak dapat rubah, untuk itu yang belum terbangun harus menggunakan metode rumah tahan gempa. “Rumah disepadan pantai terus kami edukasi, ada 6 Kecamatan pesisir yang kami cemaskan yaitu Labuan, Carita, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu dan Sumur, ini perlu kami petakan lebih jauh terkait ancaman yang dapat terjadi,” ungkap Irna Irna juga menyampaikan, sejauh ini mitigasi bencana terus dilakukan secara penta helix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat dan media bersatu padu berkoordinasi. “Dari 6 Kecamatan pesisir Sumur yang harus menjadi perhatian khusus karena dengan dengan patahan. Disana ada kurang lebih 25 jiwa penduduknya, 11.125 tinggal dipesisir pantai tersebar di 7 Desa,” terangnya. “Saya tidak mau masyarakat kami menjadi korban, untuk itu kami terus melakukan mitigasi hingga pemasangan tanda jalur evakuasi yang kini mulai pada hilang dan membangun kembali sarana komunikasi penyebar luasan informasi,” sambungnya. Belajar dari pengalaman bencana sebelumnya, diungkapkan Irna, agar logistik bisa segera didistribusikan saat terjadi bencana, tahun ini akan dibangun 8 lumbung sosial yang dibangun diberapa titik atas kolaborasi Pemda dan Kementerian Sosial. “Disana tersedia logistik, sanitasi, genset dan lainnya, karena pelajaran kemarin butuh waktu lama tiba dilokasi bencana untuk mendistribusikan logistik,” pungkasnya. Kepala BMKG Dwikorita mengatakan, nampaknya kewaspadaan sudah terbangun di Kabupaten dan Kota di Banten, dan diikuti langkah – langkah kesiapsiagaan. “Tujuan kita hari ini lebih menguatkan langkah yang sudah terbentuk, sehingga jika bencana itu terjadi kesiapsiagaan sudah terbentuk,” ungkapnya. Menurutnya, ancaman yang mungkin terjadi menuntut kesiapsiagaan untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan kerugian sosial ekonomi. Dengan koordinasi, kata Dwikorika bukan menakuti justru terjadi koordinasi dan kolaboratif untuk mengantisipasi. “Ujung akhirnya SOP bersama, tidak sendiri – sendiri, nanti diuji SOP tetsebut jalan tidak dengan begitu akan terwujud Zero Victims (tanpa korban dan tanpa kerusakan apabila gempa dan tsunami),” imbuhnya Dikatakan Dwikorita, ada 12 hal yang harus ditindaklanjuti sebagai mitigasi bencana, yaitu peta bahaya gempa, Identifikasi penduduk zona bahaya, Identifikasi sumber daya pengurangan resiko, sarana evakuasi, menerapkan bangunan tahan gempa, gencarkan sosialisasi edukasi untuk masyarakat dan siswa sekolah, gerakan tas siaga bencana, latihan driil gempa dan tsunami, menyiapkan jaringan komunikasi untuk penyebaran informasi, commad center, rencana operasi darurat, dan penataan ruang dan wilayah berbasis resiko gempa. “Tadi beberapa bagian sudah disampaikan oleh Bupati Pandeglang, tinggal dilakukan pengecekan apa yang belum dilaksanakan,” tandasnya.

news

Omicron Menggila, Dewan Himbau Sterilisasi Alat PCR Diperketat

Ditengah kasus penyebaran Covid 19 Varian Omicron di Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan klinik-klinik yang menggelar uji PCR untuk melakukan.   “Labkesda dan Klinik sebaiknya melakukan sterilisasi alat PCR, mengingat beberapa kasus penyebaran omicron yang terjadi dari kontaminasi alat tersebut,” ujar Fitron kepada wartawan Senin 14/02/2022.   Fitron menambahkan, Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga objektivitas pengujian terkait dengan virus covid 19 saat ini. “Kasus terjadi saat pemeriksaan yang dinyatakan positif lalu melakukan uji pembanding di lab lainnya ternyata tidak dalam kondisi positif terinfeksi. Seperti hasil positif di lab sebelumnya,” katanya.   Fitron menjelaskan, himbauan ini tidak untuk mendeskriditkan lembaga manapun, namun perlu dilakukan untuk menjadi langkah antisipatif.   “Pengujian yang akurat tanggung jawab kita agar dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada bahaya penyebaran virus covid 19. Instansi penyebaran sebaiknya memberikan edaran untuk dilakukan sterilisasi menjadi alat ini,” pungkas Fitron. (nji)

news

Kasus Omicron Tinggi, Pemprov Banten Imbau Masyarakat Disiplin Prokes

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau warga masyarakat untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Dalam dua pekan ini kasus Covid-19 di Provinsi Banten naik signifikan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan Covid-19 varian Omicron memang relatif menimbulkan gejala ringan namun tingkat penyebaran varian tersebut lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya. “Penyebarannya lebih cepat daripada delta pada gelombang kedua,” ujarnya. Tidak hanya itu, lanjut Ati, saat ini sudah memasuki ancaman gelombang ketiga. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terus melakukan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi baik dosis pertama dan kedua hingga vaksin lanjutan atau booster. “Sudah mulai, puncaknya itu Febuari akhir dan Maret. Ya tapi bisa saja tidak sampai Maret tergantung kepada masyarakat lagi,” jelasnya. Dikatakan, hingga saat ini angka kematian dampak dari Covid-19 masih sangat rendah jika dibandingkan pada saat gelombang kedua pada tahun lalu. “Kalau yang (bergejala, red) ringan tapi ada komorbid, itu disarankan rawat ditempat isolasi terpusat (ISOTER) Yg telah disediakan oleh pemerintah daerah kata Ati. Dijelaskan, mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan gejala sampai bergejala ringan sehingga dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat harus dilakukan perawatan di rumah sakit. Ditambahkan Ati, tidak semua pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, lantaran ada beberapa persyaratan yang membolehkan pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Di antaranya tempat tinggal yang memadai, usia kurang dari 47 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Masih menurut Ati, untuk mengurangi risiko diperlukannya daya tahan atau kekebalan tubuh yang baik. Kekebalan tubuh bisa didapatkan secara alami dan juga setelah melakukan vaksinasi. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk dapat melakukan vaksinasi untuk dapat mengurangi risiko jika terpapar Covid-19. “Orang yang sudah vaksin dan orang yang tidak divaksin itu gejalanya berbeda-beda, jauh lebih ringan orang yang sudah divaksin. Kekuatan daya tahannya kekebalan tubuh itu kan bisa alami dan bisa didapatkan, kalau dengan vaksinasi kan bisa didapatkan,” imbuhnya. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada Kamis (12/2/2022), tercatat penambahan kasus per harinya mencapai 7.283 kasus. Pemprov Banten telah menyiapkan 3.019 tempat tidur untuk isolasi di rumah sakit dengan tingkat keterisian (BOR) saat ini mencapai 47%. Pemprov Banten sendiri siap menambah tempat tidur apabila diperlukan. Sedangkan untuk tempat tidur isolasi terpusat mencapai 1.313 tempat tidur dengan tingkat keterisian 56,43%.