SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai masyarakat mempunyai peran penting dalam membentuk sebuah desa menjadi desa mandiri. Apalagi pada era globalisasi dimana pembangunan dihadapkan pada peemasalahan yang semakin kompleks. Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Usman Ashidiqi Qohara mengatakan, masyarakat harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator serta mampu membina organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan demikian perhatian utama harus diberikan pada upaya peningkatan partisipasi masyarakat. “Agar pembangunan dapat mewujudkan cita-cita seperti yang diinginkan, maka diperlukan adanya keterlibatan seluruh komponen masyarakat secara proporsional,” kata Usman, Kamis (7/9/2023). Menurut Usman, pembangunan Desa sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang strategis. “Artinya pembangunan desa merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional nantinya. Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan,” ujarnya. Hal tersebut juga sesuai dengan makna pembangunan desa bahwa seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa/kelurahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. “Untuk itu, kami mendorong dan memotivasi masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa,” ucapnya. (ADV)
advetorial
Hadir di Banten Book Fair 2023, DPK Banten Suguhkan Masyarakat Bentuk Visual Sejarah Tanah Jawara
SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten tengah menggelar Banten Booking Fair 2023. Seperti yang kita ketahui sebelumnya kegiatan Banten Book Fair 2023 ini berlangsung di halaman gedung DPK Banten. Kegiatan yang rutin tahunan DPK ini berlangsung sejakSelasa, 16 Mei 2023 hingga Sabtu, 20 Mei 2023 mendatang. Namun, Banten Book Fair 2023 ternyata memiliki sisi lain yang sangat menarik bagi masyarakat Banten yang mengunjungi kegiatan tersebut. Salah satu sisi menarik dari kegiatan Banten Book Fair 2023 yang juga menjadi sorotan pengunjung adalah Pameran Kearsipan. Pameran Kearsipan ini merupakan bagian bentuk visual potongan sejarah Tanah Jawara yang diperlihatkan oleh DPK Provinsi Banten. Ya, Provinsi Banten yang secara geografis terletak di Barat Pulau Jawa terkenal juga dengan sebutan lainnya yakni Tanah Jawara. Lewat Pameran Kearsipan ini, Kepala DPK Banten, Usman Asshiddiqi Qohara ingin fokus pada bagaimana masyarakat mengetahui sejarah perjalan sebuah daerah. “Intinya sama saja (pameran kearsipan), ini agar masyarakat tahu bentuk sejarah Banten pada zaman dahulu lewat bentuk visual,” jelas Usman pada, Selasa, 16 Mei 2023. Menurut Usman, lewat bentuk visual sejarah yang diperlihatkan menjadi sebuah bentuk informasi yang penting bagi masyarakat. “Pada bagian ini memang yang sangat penting adalah sebuah informasi yang terdapat pada visual yg dipamerkan,” ujarnya. Sementara, diketahui dari Pameran Kearsipan ini memperlihatkan sejumlah foto-foto yang mengandung nilai sejarah. Foto-foto yang diperlihatkan pada Pameran Kearsipan ini seperti, foto sekelompok Bupati di Serang Jawa Barat, dan beberapa foto Goa peninggalan sejarah. Kemudian, untuk melengkapi bentuk visual dalam memperlihatkan sejarah Provinsi Banten, DPK Banten juga menambahkan pemutaran film sejarah Banten. Pemutaran film sejarah Banten itu dilakukan oleh seksi layanan dengan memanfaatkan arsip film yang terdapat di gedung teater gedung arsip DPK Banten. Sebagai informasi, Kepala Bidang Perpustakaan Perpusda Banten, Evi Syaefudin menjelaskan bahwa kegiatan Banten Book Fair 2023 berlangsung dengan beberapa rangkaian acara. Evi menyebutkan bahwa Banten Book Fair 2023 ini terdiri dari beragam rangkaian acara yang berbeda hingga Sabtu, 20 Mei 2023 mendatang. “Bukan sekadar pameran buku saja, tapi ada juga talkshow, bedah film, bedah buku, dan kegiatan lainnya,” tutur Evi. Demi memeriahkan semarak kegiatan Banten Book Fair 2023 ini, Evi juga menyebutkan bahwa pihaknya juga turut mengundang penulis ternama dan Duta Baca Indonesia yakni Gol A Gong. Sementara, untuk penulis ternama yang direncanakan akan hadir dalam kegiatan Banten Book Fair 2023 tersebut adalah penulis buku Dilan dan juga Ancika, yakni Pidi Baiq. (ADV)
Pada Gelar TTGN XXIV 2023, Provinsi Banten Raih Penghargaan dan Juara 2 Unggulan Nasional
Provinsi Banten meraih Juara 2 Kategori Unggulan Nasional pada Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXIV Tahun 2023 di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023). Wahyudi, inovator asal Kota Cilegon meraih prestasi dengan inovasi pemanfaatan limbah Rumah Potong Hewan untuk kompos dan pakan ikan air tawar. Wahyudi merupakan salah satu juara pada Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Provinsi Banten XVII Tahun 2023 pada bulan Mei lalu di Kota Tangerang Selatan. Selain prestasi yang diraih oleh Wahyudi, diberikan juga Piagam Lencana Satya Utama Inovasi Desa Kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar, atas kontribusi dan kerja keras membina Pengembangan Teknologi Tepat Guna Desa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia. Atas prestasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Usman Asshidiqi Qohara memanjatkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak khususnya Bapak Pj Gubernur Al Muktabar atas arahan dan pembinaannya dalam mendorong pengembangan inovasi teknologi tepat guna. “Inovasi pengembangan menjadi prestasi yang dicapai ada di keseharian kita. Seperti inovasi pengolahan limbah ini. Prestasi ini diraih atas kerja bersama kita semua,” kata Usman. Dikatakan, inovasi-inovasi yang berkembang perlu ditingkatkan lagi. Ada banyak potensi inovasi yang berkembang agar memberikan dampak ke masyarakat. “Perlu sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota agar arahnya sama dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna,” ungkap Usman. Selain itu, untuk mengembangkan TTG pada masa yang akan datang, pihaknya akan melalukan pemetaan atas TTG yang saat ini berkembang dalam masyarakat. Usman meyakini, terdapat banyak inovasi dalam masyarakat yang bermanfaat dalam keseharian. Namun, belum tumbuhnya kepercayaan diri bahwa yang teknologi dihasilkan dapat bermanfaat luas. Kita perlu sinergi dengan semua pihak dalam memberikan pendampingan pengembangan teknologi tepat guna. Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengucapkan selamat kepada para peraih juara. “Teknologi Tepat Guna untuk menuju kemandirian Desa,” ungkapnya. “Penggunaan dana Desa sangat direkomendasikan untuk inovasi, pengembangan, dan implementasi Teknologi Tepat Guna,” tambah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Dikatakan, pengembangan Teknologi Tepat Guna diarahkan untuk kemajuan Desa di masa mendatang. Sebagai informasi, Gelar TTGN XXIV Tahun 2023 dilaksanakan dari tanggal 1 s.d 11 Juni 2023. Tema yang diusung Inovasi Tiada Henti Menguatkan Daya Saing Desa dan Menyejahterakan Warga. Gelar TTGN sebagai ajang tukar menukar informasi inovasi teknologi dan informasi. Dimeriahkan oleh pesta rakyat, lokakarya, gelar wisata, temu bisnis, fashion show, cerdas cermat Nusantara, serta seni budaya. Dalam laporannya, Ketua Panitia yang juga Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT Ivanovich Augusta, mengungkapkan gelar TTGN mengejawantahkan rivalitas antara Desa, Kabupaten, hingga Provinsi dalam inovasi teknologi tepat guna. (Adv)
Hindari Penelantaran, Dinsos Banten Perketat Izin Adopsi Anak
SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten memperketat pengajuan adopsi anak. Hal itu menyusul ditemukannya kasus adanya orangtua yang kembali menelantarkan anak adopsinya. Sekretaris Dinsos Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja mengatakan, pengetatan izin adopsi anak dilakukan untuk menjaga anak-anak dari kepentingan pragmatis dan ekonomi orangtua adopsi. Upaya itu untuk melindungi anak agar terhindar dari bahaya eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak. “Cara ini juga untuk menjaga masa depan anak, terutama anak terlantar agar tidak dipergunakan oknum tertentu untuk meraih keuntungan semata,” kata Budi, Jumat (12/5/2023). Budi menuturkan, alasan pengetatan adopsi anak dilakukan setelah ditemukannya kasus adopsi namun berujung pada penelantarkan anak. Ironisnya adopsi yang dilakukan oknum orangtua itu tanpa mengantongi izin adopsi dari Dinsos Provinsi Banten. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, Calon Orangtua Asuh (COTA) harus mempunyai izin dari Menteri Sosial atau instansi sosial provinsi dalam hal ini Dinsos Provinsi Banten. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa persyaratan COTA yang harus dipenuhi, yaitu berstatus menikah minimal lima tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, syarat lainnya yaitu, COTA harus berkelakuan baik dan tidak terlibat tindak kejahatan, belum mempunyai anak dan atau hanya mempunyai satu orang anak serta dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial. Syarat lainnya, memperoleh izin tertulis dari orag tua wali anak dan membuat persyaratan tertulis bahwa pengangkatan anak tersebut merupakan demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat, telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan terakhir teah mendapatkan izin dari Menteri Sosial atau kepala instansi sosial provinsi dalam hal ini Kepala Dinsos Provinsi Banten. Prosedur pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), COTA dapat mendatangi Dinsos kabupaten/kota setempat untuk mengisi persyaratan dan melengkapi dokumen pengangkatan anak. “Setelah itu Dinsos kabupaten/kota setempat akan melakukan home visit pertama untuk melaporkan sosial kelayakan COTA yang nantinya hasil laporan ini akan diberikan ke Dinsos Provinsi. Jika memenuhi syarat, maka Dinsos akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) izin pengasuhan sementara selama enam bulan,” jelasnya. Menurutnya, setelah dikeluarkannya SK izin pengasuhan sementara selama enam bulan, pihak Dinsos akan melakukan home visit kedua untuk laporan perkembangan anak yang selanjutnya akan dilakukan proses siding Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi. “Melalui siding tersebut, Tim PIPA akan memberikan pertimbangan terkait persetujuan COTA untuk dapat megadopsi anak,” ujarnya. Budi menambahkan pertimbangan PIPA dibutuhkan untuk melihat apakah layak tidak COTA dapat mengadopsi anak. “Makanya sebelum izin full adopsi diberikan kita berikan SK asuh sementara yaitu enam bulan. Kita lihat perkembangannya, kita visit lagi ke ruma calon orang tua si anak. Kalau perkembangan anak asuh baik maka PIPA akan memberikan pertimbangan bahwa COTA dapat mengadopsi, tapi kalau (perkembangan anak asuh) tidak baik selama enam bulan, kita ambil lagi si anak itu. Karena si anak ini kan masih jadi tanggungan Negara, maka kita ambil kita titipkan di panti sosial milik Dinsos, dan untuk COTA kita batalkan,” tandasnya. Dalam beberapa kasus, Budi menyebutkan kerawanan terjadi jika COTA hanya berbekal izin sementara dari Dinsos kabupaten/kota. “Bahkan ada juga oknum yang mengadopsi anak hanya untuk ‘mengikat’ pasangannya. Dampaknya anak adopsi dikembalikan atau ditelantarkan setelah pasangan orangtua bercerai,” jelas Budi. Untuk itu, Budi kembali menegaskan, pihaknya akan memperketat izin adopsi anak. “Ini untuk menjaga masa depan mereka dari oknum (orangtua asuh) yang hanya mementingkan kepantingan pragmatis dan ekonomi semata,” tegasnya. Dalam aturan lain, kata dia, pada PP 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi orang tua asuh. Di antaranya beragama sama dengan yang dianut anak, WNI berdomisili tetap di Indonesia. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, lulus seleksi dan verifikasi, bersedia menjadi orang tua asuh dengan surat pernyataan bermaterai, membuat pernyataan tertulis untuk tidak akan pernah melakukan kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi anak. Selanjutnya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Terpisah Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengungkapkan pentingnya mengikuti prosedur pengangkatan anak agar legalitas pengangkatan tersebut sah. Jika mekanisme pengangkatan anak tidak dilalui dengan benar, dapat berdampak negatif pada anak, seperti kasus penelantaran anak yang terjadi saat ini. Selain itu, pelanggaran terhadap prosedur pengangkatan anak juga dapat dipidana, sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, dapat dipidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar 100 juta rupiah. Gunawan menekankan pentingnya menjalankan mekanisme adopsi untuk kepentingan terbaik bagi anak dan bukan untuk keuntungan pribadi. Sebaliknya, jika mekanisme tersebut tidak dilalui, seperti pada kasus yang terjadi, bisa menjadi awal dari keburukan bagi anak yang akhirnya akan ditelantarkan. “Dalam kasus ini, mekanisme itu tidak dilalui oleh oknum orang tua tersebut, bahkan ada maksud lain dalam adopsinya, karena inti dari adopsi anak adalah hanya untuk yang terbaik bagi anak, jangan sampai adopsi itu malah menjadi awal keburukan bagi anak. Anak malah ditelantarkan” lanjut Gunawan. Komnas Perlindungan Anak mundukung langkah yang diambil Dinas Sosial Provinsi Banten untuk memperketat pengajuan pengangkatan anak, sebagai respons atas kasus yang telah terjadi. Menurut Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, penting untuk memastikan bahwa proses adopsi dilakukan dengan benar dan sesuai hukum, sehingga hak-hak dan kesejahteraan anak-anak yang diadopsi dapat dilindungi. Gunawan menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengangkatan anak dan memastikan bahwa anak-anak mendapatkan hak-haknya dengan terlindungi dan merasa aman. “Pengangkatan anak adalah sebuah keputusan besar yang akan membawa pengaruh besar bagi kehidupan anak tersebut. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa proses adopsi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tercipta keluarga yang bahagia dan sehat,” pungkasnya. (Adv)
Pemprov Banten Siapkan Posko Kesehatan Arus Mudik Idul Fitri 2023
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pihak terkait dalam mempersiapkan Posko Kesehatan untuk menyambut arus Mudik Idul Fitri 2023. “Posko Kesehatan kita gabungan dengan Kabupaten/Kota. Untuk Posko kendalinya ada di setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Posko Utama di masing-masing Puskesmas selama 24 jam,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Senin (10/4/2023). Untuk Posko tambahan, kata Ati, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Banten terkait jumlah dan titik lokasi Posko Kesehatan. “Untuk di terminal kita juga akan buka (Posko Kesehatan). Nah di Pelabuhan kita buka (Posko Kesehatan) di Ciwandan dan di Merak, itu gabungan antara Dinkes Provinsi Banten, Dinkes Kota Cilegon dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” katanya. Selanjutnya, pihaknya juga telah menyiapkan Public Safety Center (PSC 119) untuk memberikan pertolongan pertama apabila terjadi keadaan darurat ataupun terjadi kecelakaan. “Kita punya PSC 119 itu akan mobile dan itu untuk darurat bila ada kecelakaan, dari kecelakaan itu kita akan bawa ke Rumah Sakit terdekat. Jadi 127 Rumah Sakit yang ada di Banten diaktifkan,” imbuhnya. Selain mempersiapkan Posko Kesehatan, Dinkes Provinsi Banten juga bersama BPOM akan melakukan pemeriksaan kesehatan lingkungan serta makanan-makanan ditempat-tempat umum, terutama di terminal. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pemudik nantinya dapat mempersiapkan beberapa hal dengan sebaik mungkin, mulai dari menjaga kesehatan, mengecek kendaraan yang akan digunakan pada saat mudik dan mempersiapkan barang-barang yang akan dibawa. Terutama membawa obat-obatan yang dibutuhkan. “Jadi yang pasti kita yang mudik jauh itu harus bersiap-siap, seperti membawa obat-obatan yang diperlukan,” tandasnya. (ADV)
Ini Upaya DPMD Banten Untuk Tingkatkan Status Desa Sangat Tertinggal
SERANG – Status Perkembangan Desa di Provinsi Banten berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dari 1238 Desa, masih terdapat Desa Sangat Tertinggal yang tersebar di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang. Desa Tertinggal yang tersebar di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Hal tersebut dikatakan oleh Plh Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Usman Ashhiddiqi Qohara didampingi Sekdis DPMD Banten Deden Irawan. Ia menjelaskan, di Provinsi Banten masih terdapat 7 Desa sangat tertinggal dan 146 Desa tertinggal. “Desa Tertinggal berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak sebanyak 6 Desa dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 Desa, untuk Desa Tertinggal, Kabupaten Lebak sebanyak 100 Desa, Kabupaten Pandeglang sebanyak 42 Desa, Kabupaten Serang sebanyak 4 Desa,” katanya, Rabu (29/3) lalu. Permasalahan masih tingginya Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal di Provinsi Banten, didalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026, sudah termuat didalam Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Daerah yakni, Tujuan Daerah Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kesempatan Kerja, Sasaran Daerah meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah perbatasan, strategi daerah meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan, arah kebijakan daerah peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan. Sedangkan Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, didalam Rencana Strategi (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi sudah termuat didalam Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Perangkat Daerah. “Tujuannya adalah berkembangnya status pembangunan Desa, dengan sasaran menurunnya persentase Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dan meningkatnya Desa Berkembang menjadi Desa Maju di Provinsi Banten dengan cara meningkatkan kuantitas dan kualitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa, meningkatkan aksesbilitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa,” jelasnya. Namun hal tersebut juga harus didukung oleh 4 Program Prioritas yakni, Program Penataan Desa, Program Peningkatan Kerjasama Desa, Program Administrasi Pemerintahan Desa, Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat. Lanjut Deden, ada 3 Komponen utama dalam penghitungan Indeks Desa Membangun sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. “Indeks Ketahanan Sosial (IKS) terdiri dari 38 Variabel, Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) terdiri dari 12 Variabel, Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) terdiri dari 4 Variabel, Semua Variabel tersebut tidak akan tercapai apabila tidak ada Sinergitas Program dan Kegiatan dari Perangkat Daerah terkait,” lanjutnya. Selain itu keberadaan Tenaga Pendamping Profesional, baik Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat membantu dalam Pengumpulan, Pengolahan dan Input Data Indeks Desa Membangun (IDM), untuk Tahun 2023 akan dilaksanakan Update Data IDM yang dimulai dari Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni 2023. (ADV)
DPK Banten Dorong Penataan Arsip Dinamis OPD Guna Tunjang Kinerja Pelayanan Publik
SERANG – Penataan arsip dinamis konvensional pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Banten akan menujang kinerja pelayanan publik. Soalnya arsip merupakan aset yang sangat berharga bagi organisasi. Tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan serta bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi. Kepala DPK Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, arsip sebagai salah satu sumber informasi terekam yang memiliki fungsi dan kegunaan signifikan dalam menunjang kegiatan administrasi negara. Pelaksanaan fungsi manajemen arsip harus dikelola dalam sistem manajemen arsip dinamis yang merupakan pengelolaan terhadap keseluruhan daur hidup arsip. “Seluruh lembaga negara dan badan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Usman. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai lembaga kearsipan daerah yang mempunyai fungsi pembinaan di bidang kearsipan, DPK Banten telah melakukan rapat persiapan penataan arsip dinamis konvensional OPD di Lantai II Aula DPK Provinsi Banten pada Rabu 15 Februari 2023. Hal itu untuk melakukan bantuan yang bersifat teknis dan intensif kepada OPD di Provinsi Banten yang kondisi kearsipannya yang masih minim. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan kearsipan OPD yang sistematis dan terkendali. Ini guna menghindari terjadinya salah urus atau miss management arsip yang dapat mengakibatkan permasalahan administratif. “Kegiatan rapat persiapan penataan arsip dinamis konvensional OPD dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik undang-undang, peraturan daerah maupun peraturan gubernur,” ujar Usman. Kata dia, penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel tidak mungkin tercipta tanpa penyelenggaraan kearsipan yang baik. Begitu juga pelaksanaan kebijakan publik di masing-masing OPD akan terhambat karena kurang tertatanya arsip dinamis, baik aktif maupun in-aktif. Apalagi, secara umum kesadaran OPD akan pentingnya pengelolaan arsip masih rendah. Penumpukan arsip dan barang-barang non-arsip lainnya masih banyak didapati. “Hal ini akan memperbesar kemungkinan rusak atau hilangnya aset organisasi, serta bocornya informasi penting dan rahasia negara kepada pihak-pihak yang tidak semestinya,” katanya. Dijelaskan, penataan arsip dinamis tidak bisa lepas dari fungsi records center sebagai tempat penyimpanan arsip in-aktif yang sebelumnya. Menurutnya, tercipta sebagai arsip aktif sebagai dasar operasional kegiatan-kegiatan. Arsip in-aktif merupakan bukti penting pertanggungjawaban pemerintahan. “Oleh karena itu, dalam melaksanakan penataan arsip, setiap unit kearsipan perangkat daerah wajib menciptakan dan memfungsikan tempat penyimpanan arsip atau records center,” ujar Usman.(adv)
Asia Leaders Award 2023 kepada Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
H. Kholid Ismail menerima penghargaan dengan kategori Asia Visioner Leaders of Indonesia dan Innovator of the Year in Education. Penghargaan tersebut diraih dalam Asia Leaders Awards 2023 yang didukung oleh Intelli Education Group, Innovation & Performance. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh President Asia Global Council, Mark Reed kepada H. Kholid Ismail di The Trans Resort Bali pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu. Disampaikan oleh Mark Reed bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi dari Asia Global Council kepada para pemimpin terbaik di Indonesia di tingkat nasional dan internasional. Adapun pemberian ini meliputi beberapa bidang, yaitu kepemimpinan, edukasi, kebermanfaatan, dan inovasi sosial yang berdampak kepada kemajuan bangsa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemilihan Asia Leaders Awards 2023 melalui proses penilaian kualitatif atas kepemimpinan dan hasil kinerja telah dicapai. Dalam hal ini penyelenggara melakukan pengumpulan data, kunjungan ke daerah peserta, wawancara masyarakat dan pihak-pihak terkait, serta melakukan penilaian, menetapkan pemenang, dan penerima penghargaan. Hasil evaluasi setiap tahun, inovasi, dan kualitas layanan setiap peserta Indonesia tentunya selalu meningkat.
Website Kencana, Inovasi DP3AKKB Banten dalam Petakan Kependudukan
SERANG – Inovasi pelayanan terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten. Dalam mendekatakan pelayanan kepada masyarakat, DP3AKKB Banten memaksimalkan website Kencana sebagai grand design pembangunan kependudukan. “Grand design kependudukan kita membuat website Kencana sebuah komunikasi antara urusan pengendalian penduduk walaupun di dalamnya ada kader KB,” kata Kepala DP3AKKB Banten, Siti Ma’ani Nina. Nina mengatakan, inovasi itu dapat mengkomunikasikan tim pelayanan di lapangan secara intensif. Untuk memaksimalkannya, pihaknya kerap melakukan evaluasi kinerja sebagai upaya meningkatakkan kapasitas tim dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Ini kita mencoba untuk bisa mengkomunikasikan intensif di lapangan. Ini perlu kita evaluasi kembali sejauh mana terkait dengan aplikasi kencana itu sendiri,” ujarnya. Bahkan website Kencana bagian dari lima pilar dalam grand desaign pelayanan kependudukan dalam rangka menghasilkan kualitas masyarakat di pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Sekarang antara kader KB dan grain desain kependudukan kondisi dari kebijakan posisi 5 pilar yang harus dilaksanakan dari kualitas pendidikan, kesehatan, kuantitas kependudukan, mobilitas,” paparnya. Dengan hadirnya website Kencana, Pemprov Banten lebih adaktif dalam melakukan pelayanan berbasis teknologi. Hasilnya pelayanan lebih mudah, cepat, efesien. “Yang namanya teknologi untuk menghemat waktu, mudah, lebih cepat. Kita mengikuti perkembangan teknologi,” jelasnya. (ADV)
Banten Jadi Tempat Repatriasi Pendidikan 69 Siswa SMA
SERANG – Banten menjadi salah satu Provinsi yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai tempat belajar bagi siswa afirmasi pendidikan menengah repatriasi kelas X tahun ajaran 2022/2023. Diketahui, tahun ini Banten menerima 69 siswa untuk mengenyam pendidikan di enam sekolah yang ada di wilayah Banten. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, 69 siswa repatriasi ini adalah anak-anak Indonesia yang orangtuanya menjadi pekerja migran di Malaysia. “Mereka akan belajar di enam sekolah, yakni empat swasta dan dua negeri,” ujar Tabrani pada Selasa, (29/11/2022). Menurut Tabrani, Banten menjadi daerah yang dipilih oleh pemerintah pusat karena kesiapannya menerima siswa repatriasi lantaran tidak semua daerah siap. Selain menerima siswa repatriasi, Banten juga menyelenggarakan program afirmasi pendidikan menengah dari Papua setiap tahun. Ia mengatakan, program siswa repatriasi sudah dilaksanakan di Banten sejak 2013 lalu dan terus berkelanjutan. Seluruh biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari digratiskan oleh pemerintah, mulai dari asrama, makan, dan belajar. “Asal orangtua 69 siswa ini berbagai daerah. Paling banyak dari Sulawesi, ada juga dari Ambon,” tutur Tabrani. Meskipun jauh dari orangtua, tapi ia berharap seluruh anak-anak repatriasi ini tetap semangat belajar untuk menggapai cita-cita. Ia berharap setelah lulus SMA/SMK nanti, para siswa ini pun dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Keenam sekolah yang menjadi tempat belajar 69 siswa afirmasi repatriasi itu yakni SMA Plus Permata Insani, SMA Islami Village, SMK Penerbangan Aero Dirgantara, SMK Islami Village, SMA Negeri 9 Kota Tangerang, dan SMA Negeri 6 Kota Serang. Sementara itu, salah seorang siswa afirmasi repatriasi yang bersekolah di SMA Negeri 6 Kota Serang Shirlyn Pialago mengaku ibunya berasal dari Sulawesi Selatan dan ayahnya dari Philipina. Namun, keluarganya tinggal di Malaysia. Ia mengaku mengikuti program ini karena ditawarkan oleh sekolahnya, kemudian ada beberapa tes yang harus diikuti. “Bahagia karena tidak semua siswa bisa dapat program ini. Bersyukur juga karena ditempatkan di Kota Serang,” tuturnya. (ADV)