Sekda Banten Non-Aktif Al Muktabar akhirnya buka suara terkait polemik dan kisruh Sekda Banten. Al mengaku tak pernah berpikir tentang diri Anda karena SK berpikir sebagai Sekda Banten dari Presiden Jokowi yang belum dicabut.
“Saya harus menjelaskan bahwa saya tidak pernah memulai diri. Karena saya menjunjung tinggi SK bapak presiden yang menyatakan secara definitif saya sebagai sekda Banten,” ujar Al Muktabar di Banten Podcast, Rabu (16/2/2022).
Al mengungkapkan pada 22 Agustus 2021, dirinya pernah mengajukan untuk pindah ke Kementerian dalam negeri. Menurutnya terminologi pindah berbeda dengan terminologi diri. “Karena selama proses pemindahan itu, saya masih berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai sekda. Dan dedikasi saya masih terbuka luas untuk melasanakan tugas dan tanggung jawab saya di Provinsi Banten,” katanya.
Ketika disinggung mengenai alasan ingin pindah Al Muktabar, dia tidak secara eksplisit dan menyatakan ada alasan yang tidak bisa dia ungkapkan saat ini. “Ada satu hal yang tidak bisa saya ungkapkan secara detil sekarang ini,” ujarnya.
Sebelumnya Al Muktabar selalu enggan mengungkapkan kepada orang terkait kekisruhan jabatan Sekda Banten. Namun tiba-tiba Rabu (16/2/2022) Al mengajukan gugatan terhadap Gubernur ke PTUN.
Perlu diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten lalu atas pembekuan dirinya sebagai Sekda Gubernur Banten Wahid bulan September 2021.
Moch Ojat Sudarajat, selaku juru bicara Al Muktabar membenarkan, bahwa Al Muktabar mengajukan gugatan ke PTUN Serang, dengan petitum pemberhentian surat pemberhentian sementara Al Muktabar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sementara Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP yang dikonfirmasi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Al Muktabar tersebut. ”Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa? Nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” ujar Komarudin.