news Uncategorized

Tak Terima Hasil Penetapan UMK, Buruh Ancam Mogok Kerja

SERANG,- Buruh asal Kota Cilegon kecewa atas hasil penetapan besaran UMK Provinsi Banten tahun 2022 yang mengacu pada PP No 36 tahun 2021. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan Walikota Cilegon mengenai besaran kenaikan upah yang mencapai 3,51 persen.

Ketua Fedirasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Cilegon, Ismail mengaku sangat kecewa atas penetapan besaran kenaikan UMK oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Ternyata semua diskusi-diskusi kita, mulai dari LKS Tripatit tingkat provinsi sudah ada kesepakatan kenaikan sebesar 5,4 Persen, tetapi faktanya saat ini gubernur menggunakan PP no 36,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan tanggal diam menyikapi kebijakan yang telah diambil oleh Gubernur banten itu. Pihaknya berencana akan melakukan mogok kerja di masing-masing wilayah.

“Kami akan menjawab arogansi gubernur dengan mogok kerja. Isnya Allah dalam waktu dekat akan melakukan mogok kerja daerah. Ada kemungkinan akan melakukan mogok kerja nasional,” imbuhnya.

Pihaknya pun mengaku sangat kecewa lantaran selama pelaksanaan aksi yang dilaksanakan untuk kenaikan upah tidak pernah menemui masa aksi. “Selama ini baru satu kali yakni pada tahun pertama gubernur menemui buruh, itupun hanya sebatas menyapa, bukan memberikan hal yang menyenangkan bagi kaum buruh. Tapi setelah termasuk sampai saat ini gubernur belum pernah menemui masa aksi,” imbuhnya.

Ia mengatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja hingga gubernur merevisi SK yang telah ia keluarkan. “Masih ada kesempatan. Dulu jamannya bu atut, kita pernah melakukan revisi SK gubernur terkait UMK, artinya kita pernah melakukan itu,” pungkasnya. (Arr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *