SERANG,- Personel Ditreskrimum Polda Banten menggrebek tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan yang ada di Kabupaten Tangerang. Pengerebakan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani.
Dirreskrimum Polda Banten, KBP Ade Rahmat Idnal mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 7 orang yang berada di lokasi.
“Personel telah mengamankan 7 orang yang berada dilokasi dan kemudian dibawa ke polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Rabu, (1/12/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 7 orang tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Ade menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan modus dengan menyediakan wanita pada panti pijat miliknya. “Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang,” pungkasnya. (Arr)