Politik Strategi Nasional dapat diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Maka politik dapat didefinisikan sebagai asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan kepada suatu perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian untuk pencapaiannya tujuan Negara. Jadi Politik Strategi Nasional ini disusun untuk menjalankan suatu harapan nasional demi tetap terjaganya kemakmuran bangsa.
Hakikat politik nasional adalah kebijaksanaan Negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa Negara menjadi Negara yang diharapkan bangsa, dengan adanya penyusunan konsep strategi nasional maka politik nasional dapat menjalankan tahapan-tahapan utamanya seperti jangka panjang, jangka menengah, dan jangka panjang. Namun strategi nasional ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Kata strategi berasal dari bahasa yunani ”strategia” yang berartikan “the art of general” atau sebuah seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Namun pada zaman modern ini strategi dapat diartikan sebagai rencana untuk mencapai sebuah cita-cita serta untuk kemajuannya suatu Negara.
Jadi penyusunan politik strategi nasional itu perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Maka lembaga-lembaga yang terdapat di Negara kita yang menyusun strategi nasional harus teratur oleh presiden/mandataris MPR. Agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Ditulis oleh Taki dalam Kelompok Kajian Pancasila Mahasiswa Teknik Sipil Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Bina Bangsa