Banyak masyarakat yang tidak mengerti apa definisi dari otonomi daerah itu. Karena masyarakat belum merasakan kesejahteraan yang merata, yang diberikan oleh pemerintah. Otonomi daerah berarti daerah diberi hak dan wewenang untuk mengatur kebijakannya secara mandiri. Supaya apa? Supaya tidak ada pemusatan kekuasaan. Kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah daerah dan di sesuaikan dengan kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah itu sangat penting untuk dilaksanakan, karena dengan terlaksananya otonomi daerah maka akan terbentuknya kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Ketika pemerintah pusat mengeluarkan UU otonomi daerah, tentang Pemerintah Daerah yang mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Indonesia. Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Indonesia.
Kewenangan dalam otonomi daerah ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan pusat, yaitu hubungan antara pusat dan daerah dan hubungan antar daerah. Karenanya masing-masing daerah secara otonom mempunyai wewenang untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di daerahnya.
Nah contohnya tentang pemilihan kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota. Banyak orang-orang yang terlibat dalam politik di daerah merasa sangat gembira, suatu hal yang menimbulkan harapan bagi keinginan mereka, dan ini juga dianggap sebagai suatu langkah maju dalam proses demokratis, dimana rakyat mendapatkan hak nya dalam pemilihan langsung atau yang sering kita sebut pemilu.
Tetapi sejak awal keputusan ini sudah menjadi sesuatu yang mencemaskan masyarakat, karena terbukanya peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan kekuasaan. Kemungkinan untuk mementingkan pemilu tidak ditentukan oleh kualitas, kapasitas, ataupun integritas seseorang yang mencalonkan dirinya untuk menjadi kepala daerah, tetapi lebih banyak akan ditentukan oleh siapa yang punya uang untuk merebut kekuasaan itu. Kekuasaan itu direbut bukan oleh kapasitas atau kualitas tetapi oleh uang. Maka dari itu banyak sekali kedudukan yang peran nya sama sekali tidak pantas didapatkan seseorang jatuh ke tangan orang yang tidak berhak itu.
Tetapi akibatnya apa? karena mereka tidak punya kapasitas, tidak mampu, dan mereka hanya punya uang dan ambisi atau keinginan, ujung-ujung nya adalah mereka terlibat korupsi, memakan uang negara yang harus nya digunakan untuk daerahnya dan juga untuk mensejahterakan masyarakat, dan banyak diantaranya sudah diperiksa bahkan sampai masuk penjara. Korupsi ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dielakan karena mereka mengeluarkan biaya untuk mendapatkan kedudukan. Karena banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan korupsi ini, banyak masyarakat yang belum merasa sejahtera. Contohnya pembagian bantuan BLT yang belum merata di masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ini ada yang sudah berjalan dengan baik dan ada yang belum berjalan dengan baik. Masalah yang sampai saat ini belum terlaksana dengan baik adalah cara mengatasi pengangguran yang kini semakin banyak. Nah kalo dipikir-pikir kita harus berani mengakui bahwa sistem otonomi daerah mempunyai kelemahan yang sangat mendasar dan harus dikoreksi. Sudah banyak sekali bencana yang ditimbulkan diseluruh indonesia tersebar otonomi daerah ini, salah satu diantaranya adalah perpecahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat setiap pemilihan kepala daerah, entah itu gubernur, walikota, ataupun bupati, perpecahan menjadi suatu yang sudah pasti dan ini suatu hal yang terlalu sulit buat nkri yang katanya merupakan suatu harga mati, bila ternyata korupsi terjadi dimana mana.
Itu konsekuensi logis dari sistem yang diciptakan oleh perundang-undangan itu sendiri, untuk itulah kita harus berani mengaku salah bahwa otonomi daerah adalah sesuatu yang harus dikoreksi. Yang kita perlukan kan adalah suatu sistem pemerintahan demokratis yang bersifat terbuka, dan mempunyai kemampuan politik untuk mengangkat gagasan-gagasan kebudayaan, agenda kerja kebudayaan yang berangkat dari satu visi tentang masa depan yang harus kita perjuangkan sebagai suatu bangsa yang bermartabat dan berkarakter.
Ditulis Oleh Kelompok Kajian Pancasila Universitas Bina Bangsa Rini Amalia, Fiyah Dawati