SERANG,- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinai Banten mendatangi PT. Nikomas Gemilang guna melakukan audiensi dengan pihak perusahaan beserta dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Farkopimka) Kibin, Kepala Desa Tambak dan Cijeruk.
Audiensi ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai isu calo tenaga kerja yang melibatkan oknum dari pihak kecamatan dan desa di wilayah Kecamatan Kibin.
Anggota DPRD Banten Fraksi PDIP Yeremia Mendrofa mengungkapkan, audiensi ini dilakukan menyusul adanya isu jual beli kesempatan kerja yang dilakukan oknum dari pihak desa dan HRD PT. Nikomas Gemilang.
“Kita saat ini sedang dalam kondisi ironis, Banten menyumbang pengangguran terbanyak di Indonesia, tapi selain itu juga ada isu jual beli posisi pekerjaan di pabrik-pabrik,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Ia menyebutkan upaya ini dilakukan untuk mencegah sekaligus menangani persoalan calo ketenagakerjaan di Banten.
“Kami ajak pihak perusahaan, pihak desa, kecamatan, serta dinas untuk berunding dan melakukan kesepakatan bersama menindaklanjuti persoalan calo tenaga kerja ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat Heri Handoko menyampaikan, pihaknya mendorong industri dan pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan kesepakatan pencegahan dan pemberantasan calo tenaga kerja.
“Kami mendorong semua pihak untuk membuat kesepakatan bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan calo ketenagakerjaan,” katanya.
Heri juga menegaskan, pihaknya bahkan mendorong untuk membuat satuan tugas (Satgas) mafia ketenagakerjaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Pada masa Gubernur Wahidin Halim saya bahkan mendorong untuk membentuk satgas mafia ketenaga kerjaan yang terdiri dari unsur Dinas serta TNI Polri,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam kesempatan tersebut perwakilan PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kepala Desa Tambak dan Cijeruk, serta unsur TNI dan Polri melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai upaya pemcegahan dan pemberantasan calo ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
- Bersama-sama berperan aktif mencegah dan memberantas praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenagakerja baik melalui sosialisasi, membuka posko pengaduan maupun pengawasan.
- Masyarakat dihimbau tidak serta merta percaya terhadap praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Masyarakat yang mendengar, mengetahui, mengalami hal tersebut diharapkan segera melaporkan kepada aparat yang berwewenang dengan dukungan bukti tertulis, rekaman ataupun bukti pendukung lainnya
- Aparat menindaklanjuti semua laporan ataupun aduan masyarakat dengan menjaga kerahasiaan pelapor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perusahaan membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja yang memperkecil potensi pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Juga aktif mengupdate informasi kebutuhan tenaga kerja / lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. Pengisian lowongan kerja bisa dilakukan bersama-sama melalui Job Fair di Kabupaten Serang.
- Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten, Muspika, Pemerintahan Desa serta Perusahaan terus aktif berkoordinasi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di wilayah.