news

Pemprov Banten Raih Enam Kali Opini WTP BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Atas capaian itu, BPK RI memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor.

Hal itu dikatakan Auditor Utama V BPK RI Akhsanul Khaq dalam pemaparannya pada saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/4/ 2022).

Akhsan mengatakan, atas nama pimpinan BPK RI dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik.

“Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,” katanya.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, bertujuan untuk memberikan opini tentang laporan laporan keuangan.

Opini ini adalah pernyataan profesional Pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut berdasarkan pada empat kriteria yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

“Empat kriteria itu harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, penilaian perusahaan (pengungkapan yang memadai), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Selain itu, BPK juga mengapresiasi implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten atas LHP BPK Tahun 2001, sehingga Pemprov Banten berhasil mempertahankan IPA yang ke-6 kali.

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,”.

Selain laporan keuangan, BPK juga diberikan terhadap pemeriksaan atas upaya Pemprov Banten mengatasi masalah yang diberikan dalam kebijakan melalui mekanisme Musrenbang serta penanggulangan program penanggulangan dalam perencanaan dan penganggaran secara selaras.

“Namun demikian meskipun demikian ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten untuk perbaikan masih,” katanya.

LHPD ini juga menyajikan profil entitas antara lain Indikator Makro Ekonomi Daerah untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.

“Sehingga nantinya, hasil pemeriksaan ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten secara luas,” pungkasnya.

Pada tahun 2021 PDRB Provinsi Banten untuk mencapai Rp460,74 triliun, terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp441,14 triliun. Untuk peningkatan perekonomian daerah pada tahun 2021 tumbuh sebesar 4,44 persen. Angka itu lebih tinggi dari angka rata-rata perekonomian nasional yang naik sebesar 3,69 persen,

Sedangkan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Banten tahun 2021 sebesar 8,98 persen, menurun dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 10,64 persen. IPM 2021 sebesar 72,72 meningkat 0,27 poin 72,45 persen. Sedangkan IPM secara nasional sebesar 72,29 pada tahun 2021.

“Sedangkan untuk indeks genio rasio pada tahun 2021 sebesar 0,35 persen, naik 0,003 poin dari 0,362 nasional 0,381,” ucapnya.

Terakhir Akhsan mengingatkan kepada Pemprov Banten agar memberikan jawaban terhadap beberapa catatan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana peraturan perundang-undangan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kerja.

Untuk diketahui, opini WTP ini merupakan pertama kali diperoleh Pemprov Banten, sejak tahun 2016 telah memperoleh predikat opini WTP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *