news

Mantan PPK Dindikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Satu ASN Pemprov Banten berinisial AP ditetapkan sebagai tersangkan ole Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018. Diketahui, AP adalah ASN Pemprov Banten yang pernah bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. “Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan di Kota Serang, pada Rabu, 16 Februari 2022. “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” lanjut Ivan menambahkan. Ivan mengungkapkan, AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022 terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 07 Maret 2022,” terangnya. Menurut Ivan, alasan penahanan terhadap AP adalah kekhawatiran akan adanya upaya melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.  

news

Babak Baru Kisruh Sekda Banten, Al Muktabar Gugat WH Ke PTUN

Sekda Banten Non-Aktif Al Muktabar akhirnya buka suara terkait polemik dan kisruh Sekda Banten. Al mengaku tak pernah berpikir tentang diri Anda karena SK berpikir sebagai Sekda Banten dari Presiden Jokowi yang belum dicabut. “Saya harus menjelaskan bahwa saya tidak pernah memulai diri. Karena saya menjunjung tinggi SK bapak presiden yang menyatakan secara definitif saya sebagai sekda Banten,” ujar Al Muktabar di Banten Podcast, Rabu (16/2/2022). Al mengungkapkan pada 22 Agustus 2021, dirinya pernah mengajukan untuk pindah ke Kementerian dalam negeri. Menurutnya terminologi pindah berbeda dengan terminologi diri. “Karena selama proses pemindahan itu, saya masih berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai sekda. Dan dedikasi saya masih terbuka luas untuk melasanakan tugas dan tanggung jawab saya di Provinsi Banten,” katanya. Ketika disinggung mengenai alasan ingin pindah Al Muktabar, dia tidak secara eksplisit dan menyatakan ada alasan yang tidak bisa dia ungkapkan saat ini. “Ada satu hal yang tidak bisa saya ungkapkan secara detil sekarang ini,” ujarnya. Sebelumnya Al Muktabar selalu enggan mengungkapkan kepada orang terkait kekisruhan jabatan Sekda Banten. Namun tiba-tiba Rabu (16/2/2022) Al mengajukan gugatan terhadap Gubernur ke PTUN. Perlu diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten lalu atas pembekuan dirinya sebagai Sekda Gubernur Banten Wahid bulan September 2021. Moch Ojat Sudarajat, selaku juru bicara Al Muktabar membenarkan, bahwa Al Muktabar mengajukan gugatan ke PTUN Serang, dengan petitum pemberhentian surat pemberhentian sementara Al Muktabar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Sementara Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP yang dikonfirmasi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Al Muktabar tersebut. ”Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa? Nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” ujar Komarudin.

news

Pemprov Ajukan Raperda RTRW untuk 20 Tahun Kedepan

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah atau Raperda  RTRW 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (15/2).   Menurut Andika, peraturan daerah RTRW tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.   “Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata  ruang  wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” papar Andika.   Tujuan tersebut, lanjut Andika, akan  dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah.   Rencana tata ruang wilayah Provinsi sendiri, kata Andika, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya. “Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang  dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.   Andika mengatakan, untuk  mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional dan dinamika  pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.   Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian  pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi. Berikutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.   Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, kata Andika, percepatan pelaksanaan Proyek  Strategis Nasional yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsl Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.   Berikutnya, kata Andika, isu strategis laiinya terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang wilayah perbatasan antar Kabupaten/Kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan.  Andika juga menyebut degradasi sumber daya   pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan. “Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya juga termasuk ke dalam isu strategis dimaksud,” imbuhnya.   Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat Paripurna tersebut kemudian mengumumkan bahwa pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten melalui Wakil Gubernur Banten tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya. “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.

news

Ini 12 Langkah Mitigasi Gempa dan Tsunami di Banten

Serang,- Kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana dinilai penting sebagai bentuk mitigasi terhadap ancaman gempa dan tsunami, termasuk pengecekan dan pembangunan infrastruktur pengungsian. Hal itu terkait dengan keberadaan zona megathrust Selatan Jawa di sebelah Selatan Provinsi Banten dan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda di sebelah Barat Provinsi Banten. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan, di Provinsi Banten perlu adanya langkah-langkah yang tepat dalam menyikap ancaman tersebut. “Hanya saja ancamannya meningkat sehingga perlu ditingkatkan langkah-langkahnya,” ungkapnya saat Rapat Koordinasi Forkopimda terkait Penanganan Bencana di Provinsi Banten, Senin (14/2/2022). Ia menyebutkan, diperlukan koordinasi untuk kolaborasi aksi nyata di lapangan, mencegah kerugian sosial ekonomi dan jiwa apabila terjadi gempa bumi dan tsunami. Menguatkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Daerah, pihak terkait, dan masyarakat untuk kesiapan mencegah kerugian. “Upaya persiapan untuk mencegah risiko, hal seperti ini perlu kordinasi yang kuat dari setiap kalangan,” tegas Dwikorita. Menurut Dwikorita, ada 12 langkah untuk penguatan mitigasi gempa bumi dan tsunami di Provinsi Banten. Yakni : identifikasi potensi bahaya, identifikasi jumlah penduduk, identifikasi sumber daya, menyiapkan rencana dan sarana evakuasi, pelaksanaan aturan bangunan tahan gempa, sosialisasi/edukasi, gerakan tes siaga bencana, latihan evakuasi diri, jaringan komunikasi, pusat kendali (command centre), rencana operasi darurat, serta tata ruang wilayah berbasis risiko gempa dan tsunami. “Secara umum kewaspadaan Pemprov Banten dan Kabupaten/Kota sudah lebih siap dibanding wilayah lain. Pertemuan hari ini agar ditindaklanjuti dengan langkah konkrit, memiliki SOP (Standar Oprasional Prosedur) bersama, pengecekan shelter, jalur, dan rambu pengungsian,” pungkasnya. Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, perlu adanya pemahaman bersama tentang persoalan ini. Mengingat, gempa bisa terjadi kapan saja dan memiliki potensi tsunami. “Di Provinsi Banten dari Kabupaten Lebak hingga Serang. Di Kota Cilegon kini sudah banyak berdiri industri petrokimia yang semakin meningkatkan risiko,” tambahnya. Dikatakan, kewaspadaan dan sosialisasi bersama perlu ditingkatkan sebagai bentuk mitigasi bencana. Bagaimana kebijakan Provinsi, Kabupaten dan Kota terhadap penerapan aturan konstruksi tahan gempa, sistem peringatan dini, serta respon sejak dini terhadap kemungkinan yang terjadi. “Masyarakat juga perlu mendapatkan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang harus sungguh-sungguh memperhatikan masyarakat atas hal ini,” ungkap Gubernur WH. Ditambahkan, pembangunan infrastruktur pengungsian perlu dipercepat seperti pembangunan shelter, jalur evakuasi, rambu-rambu, serta gudang logistik. Pemprov Banten siap kembali membangun infrastruktur pengungsian dengan dukungan penyediaan lahan dari Kabupaten/Kota. “Pemprov Banten menyiapkan bantuan sosial, penyiapan dana, pembangunan rumah tahan gempa, hingga menyiapkan regulasi. Gempa dan longsor sering terjadi, kalau diikuti tsunami tingkat bahayanya lebih besar. Ini bukan ancaman tapi mitigasi terhadap potensi bencana,” pungkas Gubernur WH.

news

Pemkab Pandeglang Antisipasi Ancaman Erupsi Krakatau Dan Megathrust

Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengikuti kegiatan rapat koordinasi antara Pemprov Banten, BMKG dan Kabupaten Kota di Banten. Hal ini dilakukan karena perlunya antisipasi ancaman yang diakibatkan oleh erupsi Anak Gunung Krakatau (AGK) dan potensi Megathrust selat sunda. Bupati Irna mengatakan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan kepala BMKG Dwi Korita, penting diadakan rapat koordinasi seperti rakor sebagai antisipasi ancaman bencana alam yang terjadi. Sebab kata Irna, ancaman ini sipatnya kongkuren bukan hanya daerah namun berkaitan dengan Provinsi dan pemerintah pusat. “Ada dua ancaman yang kemungkinan terjadi baik erupsi AGK maupun Megathrust selat sunda, apapun itu bentuknya bencana perlu kita antisipasi dengan melakukan mitigasi bencana,” ungkap Irna pada rakor yang dilaksanakan secara virtual diruang pintar, Senin (14/2/2022). Menurut Irna, hampir 60% masyarakat Pandeglang rumah nya belum tahan gempa, tentu yang sudah terbangun tidak dapat rubah, untuk itu yang belum terbangun harus menggunakan metode rumah tahan gempa. “Rumah disepadan pantai terus kami edukasi, ada 6 Kecamatan pesisir yang kami cemaskan yaitu Labuan, Carita, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu dan Sumur, ini perlu kami petakan lebih jauh terkait ancaman yang dapat terjadi,” ungkap Irna Irna juga menyampaikan, sejauh ini mitigasi bencana terus dilakukan secara penta helix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat dan media bersatu padu berkoordinasi. “Dari 6 Kecamatan pesisir Sumur yang harus menjadi perhatian khusus karena dengan dengan patahan. Disana ada kurang lebih 25 jiwa penduduknya, 11.125 tinggal dipesisir pantai tersebar di 7 Desa,” terangnya. “Saya tidak mau masyarakat kami menjadi korban, untuk itu kami terus melakukan mitigasi hingga pemasangan tanda jalur evakuasi yang kini mulai pada hilang dan membangun kembali sarana komunikasi penyebar luasan informasi,” sambungnya. Belajar dari pengalaman bencana sebelumnya, diungkapkan Irna, agar logistik bisa segera didistribusikan saat terjadi bencana, tahun ini akan dibangun 8 lumbung sosial yang dibangun diberapa titik atas kolaborasi Pemda dan Kementerian Sosial. “Disana tersedia logistik, sanitasi, genset dan lainnya, karena pelajaran kemarin butuh waktu lama tiba dilokasi bencana untuk mendistribusikan logistik,” pungkasnya. Kepala BMKG Dwikorita mengatakan, nampaknya kewaspadaan sudah terbangun di Kabupaten dan Kota di Banten, dan diikuti langkah – langkah kesiapsiagaan. “Tujuan kita hari ini lebih menguatkan langkah yang sudah terbentuk, sehingga jika bencana itu terjadi kesiapsiagaan sudah terbentuk,” ungkapnya. Menurutnya, ancaman yang mungkin terjadi menuntut kesiapsiagaan untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan kerugian sosial ekonomi. Dengan koordinasi, kata Dwikorika bukan menakuti justru terjadi koordinasi dan kolaboratif untuk mengantisipasi. “Ujung akhirnya SOP bersama, tidak sendiri – sendiri, nanti diuji SOP tetsebut jalan tidak dengan begitu akan terwujud Zero Victims (tanpa korban dan tanpa kerusakan apabila gempa dan tsunami),” imbuhnya Dikatakan Dwikorita, ada 12 hal yang harus ditindaklanjuti sebagai mitigasi bencana, yaitu peta bahaya gempa, Identifikasi penduduk zona bahaya, Identifikasi sumber daya pengurangan resiko, sarana evakuasi, menerapkan bangunan tahan gempa, gencarkan sosialisasi edukasi untuk masyarakat dan siswa sekolah, gerakan tas siaga bencana, latihan driil gempa dan tsunami, menyiapkan jaringan komunikasi untuk penyebaran informasi, commad center, rencana operasi darurat, dan penataan ruang dan wilayah berbasis resiko gempa. “Tadi beberapa bagian sudah disampaikan oleh Bupati Pandeglang, tinggal dilakukan pengecekan apa yang belum dilaksanakan,” tandasnya.

news

Omicron Menggila, Dewan Himbau Sterilisasi Alat PCR Diperketat

Ditengah kasus penyebaran Covid 19 Varian Omicron di Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan klinik-klinik yang menggelar uji PCR untuk melakukan.   “Labkesda dan Klinik sebaiknya melakukan sterilisasi alat PCR, mengingat beberapa kasus penyebaran omicron yang terjadi dari kontaminasi alat tersebut,” ujar Fitron kepada wartawan Senin 14/02/2022.   Fitron menambahkan, Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga objektivitas pengujian terkait dengan virus covid 19 saat ini. “Kasus terjadi saat pemeriksaan yang dinyatakan positif lalu melakukan uji pembanding di lab lainnya ternyata tidak dalam kondisi positif terinfeksi. Seperti hasil positif di lab sebelumnya,” katanya.   Fitron menjelaskan, himbauan ini tidak untuk mendeskriditkan lembaga manapun, namun perlu dilakukan untuk menjadi langkah antisipatif.   “Pengujian yang akurat tanggung jawab kita agar dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada bahaya penyebaran virus covid 19. Instansi penyebaran sebaiknya memberikan edaran untuk dilakukan sterilisasi menjadi alat ini,” pungkas Fitron. (nji)

news

Kasus Omicron Tinggi, Pemprov Banten Imbau Masyarakat Disiplin Prokes

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau warga masyarakat untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Dalam dua pekan ini kasus Covid-19 di Provinsi Banten naik signifikan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan Covid-19 varian Omicron memang relatif menimbulkan gejala ringan namun tingkat penyebaran varian tersebut lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya. “Penyebarannya lebih cepat daripada delta pada gelombang kedua,” ujarnya. Tidak hanya itu, lanjut Ati, saat ini sudah memasuki ancaman gelombang ketiga. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terus melakukan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi baik dosis pertama dan kedua hingga vaksin lanjutan atau booster. “Sudah mulai, puncaknya itu Febuari akhir dan Maret. Ya tapi bisa saja tidak sampai Maret tergantung kepada masyarakat lagi,” jelasnya. Dikatakan, hingga saat ini angka kematian dampak dari Covid-19 masih sangat rendah jika dibandingkan pada saat gelombang kedua pada tahun lalu. “Kalau yang (bergejala, red) ringan tapi ada komorbid, itu disarankan rawat ditempat isolasi terpusat (ISOTER) Yg telah disediakan oleh pemerintah daerah kata Ati. Dijelaskan, mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan gejala sampai bergejala ringan sehingga dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat harus dilakukan perawatan di rumah sakit. Ditambahkan Ati, tidak semua pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, lantaran ada beberapa persyaratan yang membolehkan pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Di antaranya tempat tinggal yang memadai, usia kurang dari 47 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Masih menurut Ati, untuk mengurangi risiko diperlukannya daya tahan atau kekebalan tubuh yang baik. Kekebalan tubuh bisa didapatkan secara alami dan juga setelah melakukan vaksinasi. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk dapat melakukan vaksinasi untuk dapat mengurangi risiko jika terpapar Covid-19. “Orang yang sudah vaksin dan orang yang tidak divaksin itu gejalanya berbeda-beda, jauh lebih ringan orang yang sudah divaksin. Kekuatan daya tahannya kekebalan tubuh itu kan bisa alami dan bisa didapatkan, kalau dengan vaksinasi kan bisa didapatkan,” imbuhnya. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada Kamis (12/2/2022), tercatat penambahan kasus per harinya mencapai 7.283 kasus. Pemprov Banten telah menyiapkan 3.019 tempat tidur untuk isolasi di rumah sakit dengan tingkat keterisian (BOR) saat ini mencapai 47%. Pemprov Banten sendiri siap menambah tempat tidur apabila diperlukan. Sedangkan untuk tempat tidur isolasi terpusat mencapai 1.313 tempat tidur dengan tingkat keterisian 56,43%.  

news

Peringati HPN 2022, Wagub Banten Ajak Pers Bangun Optimisme Hadapi Pandemi

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri tasyakuran Hari Pers Nasional tahun 2022 yang digelar Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di sekretariat pokja tersebut di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug Kota Serang, Kamis (10/2). Dalam sambutannya, Andika mengajak insan pers untuk membangun narasi optimisme kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19, melalui produk-produk jurnalistiknya. “Pada momentum Hari Pers Nasional 2022 ini saya berharap Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten terus membangun narasi positif dan optimisme agar kita bersama-sama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten,” kata Andika. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani. Kondisi pandemi Covid-19, menurut Andika, sangat berpengaruh terhadap program pembangunan di Provinsi Banten khususnya pada bidang sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini Pemerintah Provinsi Banten fokus pada penanganan Covid-19 pada bidang pelayanan kesehatan, pemulihan ekonomi daerah dan penyelenggaraan program perlindungan sosial kepada masyarakat rentan terdampak Covid-19. Mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Andika mengatakan, beberapa kabupaten/kota kembali masuk menjadi zona oranye resiko penyebaran Covid-19. Karena itu, dirinya meminta pers dapat turut berperan serta dalam sosialisasi dan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sementara itu Kajati Banten Reda Manthovani mengatakan kehadiran dirinya pada acara tersebut sebagai bukti bahwa sinergitas antara penegak hukum di Banten dengan persnya sudah terjalin erat. “Ini kan istilahnya lebaran wartawan, sebagai mitra pers kami penegak hukum ikut merayakan,” kata Reda kepada pers usai acara. Lebih jauh Reda berpesan agar pers di Banten tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Menurut Reda, keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi justru menemukan momentumnya di era digital saat ini, dimana semua orang seolah-olah bisa menjadi jurnalis. “Meski sekarang kita bisa dapat informasi dari mana saja, tapi kan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kan hanya ada di lembaga pers yang kredibilitasnya diakui,” kata Reda. Adapun Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengaku sangat mengapresiasi semua pihak di pemerintahan di Banten yang dengan sadar respek terhadap keberadaan pers sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Deni mengaku pers di Banten harus terpacu untuk terus meng-upgrade profesionalitasnya agar menjadi insan pers yang kredibel. “Jadi masyarakat juga tetap percaya kepada pers meski mereka dibombardir informasi segala macam di media sosial yang barangkali belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” katanya.

news

Aktivis Mahasiswa Ini Sampaikan Rapor Merah Kepemimpinan Gubernur WH

Kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sudah menghitung hari dalam masa jabatannya memimpin Banten, beberapa waktu lalu WH juga telah menyampaikan beberapa capaian dirinya dalam memimpin Banten. Hal tersebut mendapatkan respon dari Aktivis Mahasiswa yang juga aktif sebagai Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang, Muhammad Nurlatif. Latif menyampaikan, dari catatan yang disampaikan Gubernur WH, masih ada janji kampanye WH saat mencalonkan diri lima tahun lalu yang belum juga terealisasi hingga masa jabatannya akan usai. “Janji kampanye yang digaungkan ketika ingin maju memimpin Banten hanya sebuah ilusi semata, ada 5 misi yang di janjikan diantaranya tentang reformasi birokrasi, kesejahteraan, pemerataan pendidikan, pemerataan kualitaas kesehatann, dan infrastruktur,” katanya saat dihubungi via WA, Rabu (9/2/2022). Latif mengungkapkan, persoalan bidokrasi di era WH dinilia buruk, hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus korupsi di lingkungan Pemprov Banten, hal ini yang menurutnya Pemprov tidak serius menciptakan pemerintahan yang baik. “ Pada kenyataannya reformasi birokrasi yangg diharapkan tidak berjalan dengan semestinya dibuktikan dengan maraknya kasus korupsi di lingkungan Pemprov Banten ini menjadi indikasi bahwa pemprov Banten hari ini tidak serius dalam menciptakan Good Government,” ungkapnya. Selanjutnya kata Latif,  ada beberapa proyek pembangunan Pemprov Banten yang bermasalah dan menjadi temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan ada diantaranya yang kelebihan bayar. “Baru-baru ini proyek pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS) menjadi salah satu temuan hasil audit BPK Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2021 tapi tidak hanya itu dalam proyek pembangunan rumah sakit 8 lantai dan sejumlah proyek pemeliharaan jalan pun jadi temuan BPK yang dalam auditnya, BPK menemukan ada kelebihan bayar sebesar Rp.5 miliar,” paparnya. Latif juga menyinggung persoalan kesejahteraan sosial, yang menurutnya, Gubernur WH gagal menunaikan janji kampanyenya dan bahkan membawa Banten menjadi provinsi paling tidak bahagia dengan indikator peringkat ke-5 penyumbang pengangguran tertinggi. “Kesejahteraan sosial pun menjadi janji kampanye 5 tahun lalu akan tetapi kita lihat diakhir tahun 2021 Banten menjadi provinsi paling tidak bahagia yang salah satu indikator dalam mengukur tingkat kebahagiaan itu adalah kesejahteraan masyarakat nya jadi dapat disimpulkan bahwa masyarakat Banten memang belum sejahtera terbukti dengan salah satunya Banten menduduki peringkat 5 besar provinsi penyumbang pengangguran di Indonesia,” tegasnya. Apalagi tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM)kata Latif, hingga hari ini IPM tidak sesuai dengan RPJMD yg sudah disahkan karna dalam RPJMD, target IPM harus mencapai 78.08 dan hari ini baru 72,72 dari data tersebut sudah dipastikan bahwa target IPM tidak akan dapat di capai. “Dalam forum konsultasi publik tentan rancangan pembangunan daerah beberapa hari lalu bapak Gubernur dengan bangga menjelaskan bahwa ekonomi provinsi Banten meningkat, tapi yang jadi masalah tidak dibarengi dengan kenaikan upah minimum provinsi padahal peningkatan ekonomi menjadi indikator penting dalam menentukan upah minimum provinsi sesuai dengan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021. Tapi kita bisa lihat bahwa hingga hari ini UMP yg disahkan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tukasnya.

news

Gubernur WH Klaim Anti Korupsi

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, dirinya antikorupsi yang menjadi komitmennya sejak awal menjabat. Antikorupsi kata Gubernur adalah bentuk loyalitas kepada negara. “Antikorupsi komitmen saya dari awal, sebagai bentuk loyalitas kita pada negara,” ujar dia, saat membuka Pelatihan Penyuluh Antikorupsi di Lingkungan Provinsi Banten secara virtual dari kediamannya di Jalan H Djiran No. 1 Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022). Wahidin menyambut dan mengapresiasi strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat, persoalan korupsi dan gratifikasi bersumber dari mindset nilai budaya dan agama pribadi masing-masing.   Wahidin mengatakan, dalam pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Banten bersama KPK telah membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, kolaborasi pengawasan dengan BPKP, pembinaan ASN, hingga peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN. “Meski demikian masih ada yang melakukan korupsi sampai ada yang memotong bantuan untuk Pondok Pesantren. Kesejahteraan tidak serta merta mampu mencegah korupsi,” ungkapnya. “Korupsi bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan, bisa jadi karena lingkungan,” tambahnya. Wahidin menyatakan, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam pencegahan korupsi serta mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali berturut-turut untuk membangun transparansi. “Saya merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan korupsi dari seluruh masyarakat,” tuturnya. “Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif. Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti korupsi. Katakan tidak pada korupsi,” ucapnya. “Saat ini ada 2 ribu orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten,” pungkas Gubernur. Dalam kesempatan itu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kegiatan Pelatihan Penyuluh Antikorupsi di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.   “Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi,” katanya. Lili mengatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga penindakan. “Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti korupsi,” terangnya. Diklat ini, lanjut Lili, merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.